Minggu, 06 Maret 2016

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH



Lingkungan sekolah dewasa ini menghadapi berbagai tantangan yang semakin dinamis seiring dengan semakin berkembangnya budaya masyarakat modern dan semakin cepatnya perkembangan teknologi manufaktur, komunikasi, informasi, serta tuntutan pemangku kepentingan (stakeholders) tentang pentingnya kualitas pendidikan melalui pembenahan dan peningkatan kualitas sekolah. Berkenaan dengan hal tersebut, faktor yang dianggap paling potensial dalam menciptakan keunggulan sekolah terletak di tangan kepemimpinan kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah sebagai nakhoda yang menentukan arah yang ingin dicapai seluruh sumber daya sekolah perlu dinilai dengan instrumen pinelaian kinerja yang mampu menggambarkan secara utuh kinerja kepala sekolah, yang mampu memetakan apa yang telah dilakukan kepala sekolah di masa lalu, apa yang dilakukan kepala sekolah saat ini, dan masa depan seperti apa yang hendak diwujudkan oleh kepala sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah harus ampu engeksplorasi keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh kepala sekolah, sekaligus memetakan peluang dan ancaman yang dihadapi oleh kepala sekolah. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat menghasilkan formula yang tepat untuk dapat dimanfaatkan oleh stakeholders dala rangka meningkatkan kualitas sekolah
Kinerja atau perfomance disebut juga dengan unjuk kerja prestasi, atau hasil pelaksanaan kerja. Armstrong (2009:629) menyatakan bahwa pada umumnya skema manajemen kinerja disusun dengan menggunakan peringkat dan ditetapkan setelah dilaksanakan penilaiann kinerja. Peringkat tersebut menunjukkan kualitas kinerja atau kompetensi yang ditampilkan pegawai dengan memilih tingkat pada skala yang paling dekat dengan pandangan penilai tentang seberapa baik kinerja pegawai. Lebih lanjut lagi Veithzal Rivai (2009:549) menyatakan bahwa penilaian kinerja mengacu pada suatu sistem formal dan terstruktur yang digunakan untuyk mengukur, menilai, dan mempengaruhi sifat-sifat yang berkaitan dengan pekerjaan, perilaku, dan hasil, termasuk tingkat ketidakhadiran. Dengan demikian, kinerja adalah merupakan hasil kerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya. Pegawai memerlukan umpan balik atau hasil kerja mereka sebagai panduan bagi perilaku mereka di masa yang akan datang.
Berkenaan dengan pemahaman tersebut, maka yang dimaksud dengan penilaian kinerja kepala sekolah adalah suatu siste formal dan terstruktur yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan memetakan sifat-sifat yang berkaitan dengan pekerjaan, perilaku, dan hasil kerja kepala sekolah. Dengan demikian, penilaian kinerja kepala sekolah tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas, ketepatan waktu, dan sebagainya.
Penilaian kinerja memiliki sejumlah tujuan, dengan mengadaptasi konsep Werther dan Davis (1996:342), selanjutnya dikembangkan beberapa tujuan penilaian yang dilakukan terhadap kepala sekolah, yaitu:
1.       Peningkatan Kinerja (Perfomance Improvement)
Memungkinkan Dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah, dengan demikian Dinas perdidikan dapat mengambil kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kinerja kepala sekolah, hal tersebut penting dalam  rangka meningkatkan kinerja sekolah.
2.       Penyesuaian Kompensasi (Compensation Adjusment)
Hasil penilaian kinerja akan memberikan gambaran mengenai kelayakan kompensasi yang diperoleh oleh kepala sekolah. Biasanya untuk pendidikan kejuruan pada level SMK, apabila sekolah memiliki unit produktif, maka kepala sekolah akan memperoleh insentif tambahan sesuai dengan masukan Dinas Pendidikan.
3.       Keputusan Penempatan (Placement Decision)
Dinas Pendidikan dapat menentuykan promosi, transfer, dan demosi yang dilakukan terhadap kepala sekolah.
4.       Kebutuhan Pengembangan dan Pelatihan (Training and Development Needs)
Mengevaluasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan bagi kepala sekolah agar kinerja mereka lebih optimal dalam rangka meningkatkan kualitas sekolah.
5.       Perencanaan dan Pengembangan Kariri (Career Planning and Development)
Hasil penilaian kinerja akan membantu Dinas pendidikan untuk menentukan jenis karir dan potensi karir yang dapat dicapai oleh kepala sekolah yang dinilai.
6.       Prosedur Perekrutan (Proces Deficiencies)
Mempengaruhi prosedur perekrutan kepala sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
7.       Kesalahan Desain pekerjaan dan Ketidakakuratan Informasi (Informational Inacc urancies and Job-Design Errors)
Membantu menjelaskan pa saja kesalahan yang telah terjadi dalam pengelolaan sekolah oleh kepala sekolah, terutama di bidang informasi job-analysis, job-design, dan sistem informasi berkaitan dengan sekolah.
8.       Kesempatan yang sama (Equal Employment Opportunity)
Menunjukkan bahwa placement decision kepala sekolah tidak diskriminatif, sehingga setiap guru memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah.
9.       Tantangan Eksternal (external Challenges)
Kinerja kepala sekolah banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti keluarga, keuangan pribadi, kesehatan, dan lain-lainnya. Biasanya faktor ini tidak terlalu kelihatan, namun dengan melakukan penilaian kinerja, faktor-faktor eksternal ini akan kelihatan sehingga membantu Dinas Pendidikan untuk memberikan bantuan bagi peningkatan kinerja kepala sekolah.
10.   Umpan Balik (Feedback)
Memberikan umpan balik bagi Dinas Pendidikan maupun bagi kepala sekolah itu sendiri.

Penilaian kinerja kepala sekolah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi kompetensi kepala sekolah. Unsur-unsur penilaian tersebut hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-asing memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah. Pada kenyataannya, setiap dimensi kompetensi kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, namun tetap dalam kerangka lima dimensi kompetensi kepala sekolah. Perumusan unsur-unsur tersebut dilakukan dengan cara mengelompokkan kompetensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama. Berdasarkan karekteristik tertentu, kompetensi kepala sekolah dikelompokkan ke dalam enam aspek penilaian, yaitu kepribadian dan sosial,; kepemimpinan pembelajaran; pengembangan sekolah; manajeen sumber daya; kewirausahaan; dan supervisi pebelajaran (Pusat Pengembangan tenaga kependidikan Departemen Pendidikan Nasional)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar