Senin, 31 Januari 2011

Pembiayaan Pendidikan di Era Otonomi Daerah (2)

Oleh : Subagio,M.Pd *)

Perubahan dan perkembangan yang terjadi pada masyarakat dunia saat ini menimbulkan persaingan yang semakin ketat antar bangsa dan dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk menghadapi persaingan tersebut maka diperlukan sumber daya manusia yang berkwalitas tinggi. Pembangunan sumber daya yang berkwalitas tinggi pada dasarnya adalah untuk menciptakan dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang modern sebagai sarana mewujudkan suatu masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera. Peningkatan sumber daya manusia dapat dilakukan melalui proses pendidikan.

Di dalam tujuan pendidikan nasional menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sedangakan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa ”Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mempeoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11 ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program kebijakan pemerintah negara kita terhadap dunia pendidikan. Sebagai bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa. Ini juga merupakan bagian dari mensukseskan program wajib belajar 9 tahun. Pemerintah jelas ingin membantu warga dalam membiayai dana pendidikan anak-anak dari tingkat SD kelas satu sampai SMP kelas 9.

Pengaturan penyaluran dana BOS sudah dimulai sejak tahun 2007. Bantuan dana tunai untuk penyelenggaraan operasional sekolah ini langsung diberikan kepada anak-anak melalui lembaga sekolah negeri atau sekolah swasta, secara merata. Dana untuk biaya operasional sekolah diambil dari APBN dan mulai Januari 2011 penyalurannya melalui Kas Daerah Kabupaten/Kota dan diutamakan untuk warga miskin, tapi boleh diberikan pada warga yang mampu sekedar meringankan beban dana pendidikan pada para orang tua.

Pemerintah berharap tak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Pokoknya, pemerintah berkeinginan semua anak usia sekolah bisa mengecap pendidikan minimal sampai kelas 9. Tujuannya pastilah untuk meningkatkan taraf hidup bangsa.

Para kepala sekolah diberikan petunjuk dan pelaksanaan penggunaan dana BOS. Dana ini diutamakan untuk membebaskan iuran bulanan atau SPP, alias sekolah gratis. Jika masih ada sisa, maka bisa digunakan untuk biaya operasional yang lain, tapi bukan untuk membiayai kegiatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Bahkan untuk membuat bangunan baru pun tidak diperkenankan.

Jadi, dana BOS bisa juga digunakan untuk : (1). Penerimaan murid baru (2). Pembelian buku referensi terutama untuk perpustakaan sekolah (3). Pembelian buku teks pelajaran. (4) Pembelajaran pengayaan, pemantapan sebelum ujian, ekskul, karya ilmiah remaja (5). Membiayai kebutuhan ujian, atau ulangan harian, ulangan umum, remedial, dan lain-lain (6). Pembelian bahan praktikum, dan peralatan ATK di kelas (7). Pembayaran listrik, air, telepon dan internet yang ada di sekolah (8). Biaya perawatan sekolah (9). Membayar honorarium SDM honorer (10). Pengembangan profesi guru. (11) Membantu dana transport anak miskin ke dan dari sekolah (12) Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS (13) Pembelian komputer dekstop untuk kbm siswa (14) Jika semua sudah terpenuhi, baru boleh digunakan untuk membeli alat peraga, media belajar dan furniture untuk sekolah dan peralatan untuk UKS. Dan mulai tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS melalui kas daerah dengan rincian komposisi belanja langsung sebagai berikut : Belanja Pegawai 20%, Belanja Barang dan Jasa 65%, Belanja Modal 15%.

Sebetulnya banyak juga hal-hal yang bisa didukung dengan dana bantuan operasional sekolah ini. Namun, para kepala sekolah harus ekstra hati-hati dalam penggunaannya. Kepala sekolah harus jeli tentang skala prioritas dari penggunaan dana itu. Mereka harus memberikan laporan dan ada tim audit khusus yang memantau pemakaian dana BOS di sekolah-sekolah, khawatir adanya penyimpangan yang akan menimbulkan ketidaknyamanan semua pihak.

Dana BOS yang digulirkan ke setiap sekolah boleh saja ditolak oleh sekolah tertentu. Dengan catatan sekolah tersebut tidak boleh meminta pungutan apapun kepada orang tua siswa, kecuali jika ada kesepakatan bahwa para orang tua murid tidak berkeberatan dengan dana yang ditentukan oleh sekolah untuk kelangsungan kegiatan pembelajaran. Juga, apabila ada anak yang tidak mampu, sekolah tersebut harus berani memberikan bantuan pendidikan kepada mereka.


Dalam konteks ini pada prinsipnya progam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkwalitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.


Sasaran program Bantuan Operasional Sekolah adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta diseluruh propinsi Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran program Bantuan Opersional Sekolah. Selain itu Madrasah Diniyah dan TK miliyah juga tidak berhak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena siswanya telah terdaftar disekolah reguler yang telah menerima dana Bantuan Operasioanal Sekolah. Dalam pemberian dana operasional sekolah diharapakan dapat mengurangi beban perekonomian masyarakat miskin, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikannya.

Begitu pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa diharapkan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah dapat dilaksanakan seadil-adilnya dan tepat pada sasarannya dan tujuan siswa-siswi yang benar benar berhak atas bantuan yaitu siswa-siswi yang kurang mampu atau tidak mampu. Pemberian dana operasional sekolah yang tidak tepat sasarannya sama saja membuang uang karena hal tersebut dapat menimbulkan penyelewengan, untuk mencegah hal tersebut, masyarakat harus mengawasi pelaksanaan dan penyaluran BOS.

*) Penulis adalah Kepala SMPN 2 Cibeureum Kab. Kuningan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar