Senin, 31 Januari 2011

Pembiayaan Pendidikan di Era Otonomi Daerah (1)

Oleh : Subagio,M.Pd*)

Pasca Reformasi tahun 1998, membawa perubahan fundamental dalam sistem pendidikan nasional. Perubahan sistem pendidikan tersebut mengikuti perubahan sistem pemerintah yang sentralistik menuju desentralistik atau yang lebih dikenal dengan otonomi pendidikan dan kebijakan otonomi nasional itu mempengaruhi sistem pendidikan Indonesia (Suyanto, 2006). Sistem pendidikan Indonesia pun menyesuaikan dengan model otonomi. Kebijakan otonomi di bidang pendidikan (otonomi pendidikan) kemudian banyak membawa harapan akan perbaikan sistem pendidikan di Indonesia di masa akan datang.
Implementasi Kebijakan Otonomi daerah yang didasarkan pada UU No. 22 tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004, yaitu memutuskan suatu keputusan dan atau kebijakan secara mandiri dimana kewenangan yang dulu berada di pusat sekarang telah diserahkan kepada daerah dalam hal ini propinsi dan kabupaten/kota. Pemberian otonomi ini dimaksudkan untuk lebih memandirikan daerah dan memberdayakan masyarakat sehingga lebih leluasa dalam mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri. Pemberian otonomi yang luas dan bertanggung jawab dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, berkeadilan, dan memperhatikan potensi serta keanekaragaman daerah, dengan titik sentral otonomi pada tingkat yang paling dekat dengan rakyat, yaitu kabupaten dan kota. Hal yang esensial dari otonomi daerah adalah semakin besarnya tanggung jawab daerah untuk mengurus tuntas segala permasalahan yang tercakup di dalam pembangunan masyarakat di daerahnya, termasuk bidang pendidikan (Jalal dan Supriadi, 2001). Dengan memberikan peluang yang besar kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan dasar dan menengah kepada masyarakat.
Kewenangan besar yang dimiliki oleh daerah dengan Undang-undang otonomi daerah tentu saja hanya akan bermanfaat apabila diikuti dengan kapasitas pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat kebijakan-kebijakan yang akurat yang diarahkan untuk meningkatkan input dan proses pembelajaran. Upaya untuk membuat kebijakan yang akurat dalam bidang pendidikan, salah satunya akan sangat tergantung kepada tersedianya informasi yang valid tentang berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota. Dengan informasi yang valid tersebut para policy maker akan dapat merumuskan apa persoalan pokok yang harus dipecahkan dari aspek input dan proses pembelajaran, sebagai upaya untuk meningkatakan kualitas pendidikan. Setelah substansi persoalan dapat diketahui dan dirumuskan dengan jelas selanjutnya para policy maker di daerah akan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang tepat guna untuk memecahkan masalah tersebut.
Bagaimana implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan di era otonomi daerah di tiap kabupaten/kota dilihat dari aspek regulasi dan mekanisme penyusunan anggaran pendidikan, sumber-sumber anggaran pendidikan dan alokasi pengeluaran pendidikan? Ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan APBD kabupaten /kota masing-masing.

Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini akan dengan sendirinya mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Kalau dalam sistem sentralistik mereka tidak bisa berbuat banyak dalam mengatasi berbagai masalah, dalam sistem otonomi ini mereka di tantang untuk secara kreatif menentukan solusi-solusi atas berbagai masalah yang dihadapi sehingga pemerintah pusat tidak perlu mempunyai aparat sendiri di daerah kecuali dalam batas-batas yang sangat diperlukan. Untuk itu yang perlu dicermati dalam desentralisasi menurut Rondinelli adalah agen (dekonsentrasi) dan badan otonom (devolusi) atau kalau mengacu pada Smith bahwa desentralisasi mengimplikasikan dua kondisi fundamental yaitu pertama, pemerintahan sendiri (lokal) bahwa lokal mempunyai pemerintahan sendiri melalui institusi politik yang berakar dari teritorial yang menjadi kewenangan. Institusi tersebut didirikan oleh sistem politik daerah (dekonsentrasi), kedua, institusi tersebut akan direkrut secara demokratis (devolusi) ( Smith, 1985).
Dari dimensi konsep pemerintah lokal, Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang memang membawa pergeseran sejumlah model dan paradigma. Pemerintah lokal yang dulunya Structural efficiency model yang menekankan efisiensi dan keseragaman ditinggalkan dan dianut local democracy model yang menekankan pada nilai demokrasi dan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintah lokal. Seiring dengan pergeseran model tersebut terjadi pula dari penguatan dekonsentrasi ke penguatan desentralisasi (Bhenyamin Hoessein, 2002).
Pergeseran model dan paradigma tersebut memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan publik dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang kuat pada asas pertanggungjawaban publik. Sehingga dalam prakteknya dengan adanya Undang-undang Otonomi Daerah kewenangan pengelolaan pendidikan berubah dari sistem sentralisasi ke desentralisasi. Desentralisasi pendidikan berarti terjadinya pelimpahan kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan (Abdul Halim, 2001)
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, pada kelompok bidang pendidikan dan kebudayaan disebutkan bahwa kewenangan pemerintah meliputi; (1) penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaannya (2) penetapan standar materi pelajaran pokok (3) penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik (4) penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan (5) penetapan persayaratan penerimaan, perpindahan sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa (6) penetapan persayaratan peningkatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya, serta persyaratan penelitian arkeologi (7) pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, danmonumen yang diakui secara internasional (8) penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah (9) pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional (10) pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia
Sementara itu, kewenangan pemerintah propinsi meliputi hal-hal sebagai berikut; (1) penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang atau tidak mampu, (2) penyediaan bantuan pengadaan buku peljaran pokok/ modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah (3) mendukung/membantu pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan tenaga akademis (4) pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi (5) penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan atau penataran guru (6) penyelenggaraan museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisonal, serta pengembangan bahasa dan budaya daerah

Kebijakan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan publik di bidang pendidikan. Ensiklopedia Wikepedia dalam Nugroho (2008:36) menyebutkan kebijakan pendidikan berkenaan dengan kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Mark Olsen, John Codd dan Anne-Marie O’Neil dalam Nugroho (2008:36) menyatakan bahwa kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global, sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapat prioritas dalam era globalisasi. Salah satu argumen utamanya adalah bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Demokrasi yang memberikan hasil adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan

Dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah mengalami suatu transisi yang sangat signifikan dalam pengelolaan sumber-sumber daya yang ada dalam bidang pendidikan terutama dalam hal pendanaan pendidikan (pembiayaan pendidikan). Dalam hal ini pelaksanaan pendidikan harus disertai dengan adanya peningkatan peran sumber-sumber daya pendidikan (dana pendidikan) yang telah tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 23 yang menjelaskan bahwa Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Dalam hal ini pembiayaan pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pendidikan di daerah. Lebih lanjut dalam pasal 47 disebutkan tentang sumber pendanaan pendidikan yaitu : (1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 juga menerangkan dalam hal pembiayaan pendidikan bahwa; ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pennyelenggaraan pendidikan nasional”

Sejalan dengan itu maka dalam implementasi kebijakan pendidikan di daerah akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh sumber daya pendidikan (pembiayaan pendidikan) yang memadai dan dapat diandalkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya di daerah.
Dengan adanya perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan dengan segera mengubah pola pembiayaan sektor pendidikan. Sebelum otonomi daerah, praktis hanya pembiayaan sekolah dasar (SD) yang menjadi tanggung jawab Pemda, sedangkan SMP dan SMA (dan juga perguruan tinggi) menjadi tanggung jawab Pusat, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 46; (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pembiayaan SMP dan SMA dilakukan melalui Kanwil Diknas (di tingkat propinsi) dan Kandepdiknas (di tingkat kabupaten/kota). Setelah diberlakukannya otonomi daerah, seluruh pengelolaan sekolah dari SD hingga SMA menjadi tanggung jawab Pemda. Konsekwensinya, tidak ada lagi Kanwil dan Kandepdiknas, yang ada hanyalah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawah kendali Pemda, dan Dinas Pendidikan propinsi yang berada di bawah kendali Pemprop. Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan propinsi tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap mengemban amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dengan konfigurasi kelembagaan seperti itu, jelas bahwa Pusat tidak lagi punya “tangan” di daerah untuk mengimplementasikan program-programnya. Implikasinya, setiap program di tingkat sekolah harus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda, atau khususnya Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Dengan konfigurasi kelembagaan yang seperti itu pula, pola pembiayaan pendidikan mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pasal 48 Undang Undang-undang No. 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa; (1) pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik, (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dengan demikian daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk membiayai sektor pendidikan dengan menggunakan APBD-nya. Dukungan dari Pusat (dan Propinsi) tetap dimungkinkan, tetapi juga harus melalui mekanisme APBD, atau paling tidak tercatat di dalam APBD kabupaten/kota.
Tantangan pertama yang harus dihadapi oleh para pengelola pendidikan adalah masalah pendanaan. Sebagai ilustrasi, rendahnya kualitas gedung sekolah, terutama SD, merupakan salah satu dampak keterbatasan kemampuan pemerintah dalam memobilisasi dana untuk sektor pendidikan. Di sisi lain, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memberi beban yang sangat berat bagi pemerintah. Pasal 49 menyatakan sebagai berikut; (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Jelas bahwa Pemda memiliki tanggung jawab yang besar dan bersifat jangka panjang di sektor pendidikan, tetapi tidak memiliki sumber dana yang cukup dan stabil untuk mendanai. Jika situasinya tidak berubah, Daerah tidak akan mampu memenuhi 20% anggaran untuk pendidikan seperti yang diamanatkan UU Sisdiknas dan pada gilirannya ada risiko terjadi penurunan kualitas SDM sebagai dampak otonomi daerah.

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, telah memberikan peluang kepada tiap Kabupaten/Kota untuk lebih meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Di bidang pendidikan Pemerintah Kabupaten/Kota berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal dengan menempatkan pendidikan sebagai pilar utama dalam pembangunan, ini berarti pemerintah mempunyai itikad baik memajukan pendidikan di daerah ini. Dengan alokasi anggaran pendidikan yang melebihi 20% di Kabupaten Kuningan khususnya diharapkan kualitas pendidikan meningkat dan wajib belajar Sembilan tahun dapat dituntaskan.

*) Penulis adalah Kepala SMPN 2 Cibeureum Kab. Kuningan

Pembiayaan Pendidikan di Era Otonomi Daerah (2)

Oleh : Subagio,M.Pd *)

Perubahan dan perkembangan yang terjadi pada masyarakat dunia saat ini menimbulkan persaingan yang semakin ketat antar bangsa dan dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk menghadapi persaingan tersebut maka diperlukan sumber daya manusia yang berkwalitas tinggi. Pembangunan sumber daya yang berkwalitas tinggi pada dasarnya adalah untuk menciptakan dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang modern sebagai sarana mewujudkan suatu masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera. Peningkatan sumber daya manusia dapat dilakukan melalui proses pendidikan.

Di dalam tujuan pendidikan nasional menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sedangakan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa ”Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mempeoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11 ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program kebijakan pemerintah negara kita terhadap dunia pendidikan. Sebagai bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa. Ini juga merupakan bagian dari mensukseskan program wajib belajar 9 tahun. Pemerintah jelas ingin membantu warga dalam membiayai dana pendidikan anak-anak dari tingkat SD kelas satu sampai SMP kelas 9.

Pengaturan penyaluran dana BOS sudah dimulai sejak tahun 2007. Bantuan dana tunai untuk penyelenggaraan operasional sekolah ini langsung diberikan kepada anak-anak melalui lembaga sekolah negeri atau sekolah swasta, secara merata. Dana untuk biaya operasional sekolah diambil dari APBN dan mulai Januari 2011 penyalurannya melalui Kas Daerah Kabupaten/Kota dan diutamakan untuk warga miskin, tapi boleh diberikan pada warga yang mampu sekedar meringankan beban dana pendidikan pada para orang tua.

Pemerintah berharap tak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Pokoknya, pemerintah berkeinginan semua anak usia sekolah bisa mengecap pendidikan minimal sampai kelas 9. Tujuannya pastilah untuk meningkatkan taraf hidup bangsa.

Para kepala sekolah diberikan petunjuk dan pelaksanaan penggunaan dana BOS. Dana ini diutamakan untuk membebaskan iuran bulanan atau SPP, alias sekolah gratis. Jika masih ada sisa, maka bisa digunakan untuk biaya operasional yang lain, tapi bukan untuk membiayai kegiatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Bahkan untuk membuat bangunan baru pun tidak diperkenankan.

Jadi, dana BOS bisa juga digunakan untuk : (1). Penerimaan murid baru (2). Pembelian buku referensi terutama untuk perpustakaan sekolah (3). Pembelian buku teks pelajaran. (4) Pembelajaran pengayaan, pemantapan sebelum ujian, ekskul, karya ilmiah remaja (5). Membiayai kebutuhan ujian, atau ulangan harian, ulangan umum, remedial, dan lain-lain (6). Pembelian bahan praktikum, dan peralatan ATK di kelas (7). Pembayaran listrik, air, telepon dan internet yang ada di sekolah (8). Biaya perawatan sekolah (9). Membayar honorarium SDM honorer (10). Pengembangan profesi guru. (11) Membantu dana transport anak miskin ke dan dari sekolah (12) Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS (13) Pembelian komputer dekstop untuk kbm siswa (14) Jika semua sudah terpenuhi, baru boleh digunakan untuk membeli alat peraga, media belajar dan furniture untuk sekolah dan peralatan untuk UKS. Dan mulai tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS melalui kas daerah dengan rincian komposisi belanja langsung sebagai berikut : Belanja Pegawai 20%, Belanja Barang dan Jasa 65%, Belanja Modal 15%.

Sebetulnya banyak juga hal-hal yang bisa didukung dengan dana bantuan operasional sekolah ini. Namun, para kepala sekolah harus ekstra hati-hati dalam penggunaannya. Kepala sekolah harus jeli tentang skala prioritas dari penggunaan dana itu. Mereka harus memberikan laporan dan ada tim audit khusus yang memantau pemakaian dana BOS di sekolah-sekolah, khawatir adanya penyimpangan yang akan menimbulkan ketidaknyamanan semua pihak.

Dana BOS yang digulirkan ke setiap sekolah boleh saja ditolak oleh sekolah tertentu. Dengan catatan sekolah tersebut tidak boleh meminta pungutan apapun kepada orang tua siswa, kecuali jika ada kesepakatan bahwa para orang tua murid tidak berkeberatan dengan dana yang ditentukan oleh sekolah untuk kelangsungan kegiatan pembelajaran. Juga, apabila ada anak yang tidak mampu, sekolah tersebut harus berani memberikan bantuan pendidikan kepada mereka.


Dalam konteks ini pada prinsipnya progam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkwalitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.


Sasaran program Bantuan Operasional Sekolah adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta diseluruh propinsi Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran program Bantuan Opersional Sekolah. Selain itu Madrasah Diniyah dan TK miliyah juga tidak berhak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena siswanya telah terdaftar disekolah reguler yang telah menerima dana Bantuan Operasioanal Sekolah. Dalam pemberian dana operasional sekolah diharapakan dapat mengurangi beban perekonomian masyarakat miskin, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikannya.

Begitu pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa diharapkan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah dapat dilaksanakan seadil-adilnya dan tepat pada sasarannya dan tujuan siswa-siswi yang benar benar berhak atas bantuan yaitu siswa-siswi yang kurang mampu atau tidak mampu. Pemberian dana operasional sekolah yang tidak tepat sasarannya sama saja membuang uang karena hal tersebut dapat menimbulkan penyelewengan, untuk mencegah hal tersebut, masyarakat harus mengawasi pelaksanaan dan penyaluran BOS.

*) Penulis adalah Kepala SMPN 2 Cibeureum Kab. Kuningan

Rabu, 26 Januari 2011

MENGUKUR MUTU SEKOLAH (1)

Oleh : Subagio,M.Pd *)

Depdiknas mengemukakan paradigma mutu dalam konteks pendidikan, mencakup input, proses, dan output pendidikan.(Depdiknas, 2001). Lebih jauh dijelaskan bahwa input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses, yang dimaksud sesuatu adalah berupa sumberdaya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi keberlangsungan proses. Input sumberdaya meliputi sumberdaya manusia (sepertI kepala sekolah, guru, peserta didik) dan sumberdaya selebihnya (peralatan, perlengkapan, uang bahan-bahan, dan sebagainya). Sedangkan input perangkat meliputi: struktur organisasi, peraturan perundang-undangan, deskripsi tugas, rencana, program, dan lain sebagainya. Input harapan-harapan berupa visi, misi, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Kesiapan input sangat diperlukan agar proses dapat berlangsung dengan baik. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa tinggi rendahnya mutu input dapat diukur dari tingkat kesiapan input, makin tinggi kesiapan input, makin tinggi pula mutu input tersebut. Proses pendidikan merupakan proses berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu dari hasil proses disebut output. Proses dikatakan bermutu tinggi apabila pengkoordinasian dan penyerasian serta pemanduan input dilakukan secara harmonis, sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik.


Berdasarkan pendapat di atas dapat didefinisikan bahwa mutu adalah perpaduan sifat-sifat barang atau jasa, yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan bahkan melebihi harapan pelanggan, baik yang tersurat maupun yang tersirat.
Mengikuti keberhasilan TQM (Total Quality Management) di dunia bisnis, akhirnya konsep-konsepnya diterapkan pula di bidang pendidikan, khususnya pendidikan di jalur sekolah, setelah melalui proses adaptasi dan modifikasi seperlunya. Sebenarnya banyak sekali aspek yang turut menentukan terhadap mutu pendidikan di sekolah. Edward Sallis mengemukakan bahwa yang menentukan terhadap mutu pendidikan mencakup aspek-aspek berikut: Well-maintained buildings, outstanding teacher, high moral values, excellent examination results, specialization, the support of parents, business and local community, plentiful resources, the application of the latest technology, strong and purposeful leadership, the care and concern for pupils and students, a well-balanced curriculum, or some combination of these factors. (Sallis, Edward, 1993)

Ukuran mutu pendidikan di sekolah mengacu pada derajat keunggulan setiap komponennya, bersifat relatif, dan selalu ada dalam perbandingan. Ukuran sekolah yang baik bukan semata-mata dilihat dari kesempurnaan komponennya dan kekuatan/kelebihan yang dimilikinya, melainkan diukur pula dari kemampuan sekolah tersebut mengantisipasi perubahan, konflik, serta kekurangan atau kelemahan yang ada dalam dirinya.

Menurut PP No. 28/1990 dan dipertegas oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa penilaian keberhasilan pendidikan di sekolah mencakup empat komponen. Komponen pertama yang diukur ialah kegiatan dan kemajuan belajar siswa. Tujuannya terutama untuk: mengetahui bagaimana proses pembelajaran berlangsung, mengetahui proses pembimbingan dan pembinaan kepada siswa, mengukur efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, serta mengukur kemajuan dan perkembangan hasil belajar siswa. Komponen kedua berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum. Tujuannya untuk mengetahui: kesesuaian kurikulum dengan dinamika tuntutan kebutuhan masyarakat, pencapaian kemampuan siswa berdasarkan standar budaya sekolah yang telah ditetapkan, ketersediaan sumber belajar yang relevan dengan tuntutan kurikulum, cakupan materi muatan lokal sesuai dengan kebutuhan daerah setempat, serta kelancaran pelaksanaan kurikulum sekolah secara keseluruhan. Komponen ketiga, guru dan tenaga kependidikan lainnya. Maksudnya untuk mengetahui sampai sejauh mana kemampuan dan kewenangan profesional masing-masing personil (baca: tenaga kependidikan) dapat ditampilkan dalam pekerjaan sehari-hari. Komponen keempat adalah kinerja satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan. Penilaiannya mencakup: kelembagaan, kurikulum, siswa, guru dan non guru, sarana/prasarana, administrasi, serta keadaan umum satuan pendidikan tersebut. Penilaian ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana mutu pendidikan yang bisa dicapai di sekolah itu, dan bagaimana posisinya jika dibandingkan dengan sekolah lain yang ada di sekitarnya maupun secara nasional. Jadi secara keseluruhan, penilaian pada komponen keempat ini berfungsi sebagai alat kontrol bagi perbaikan dan pengembangan mutu pendidikan selanjutnya.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 053/U/2001, setiap lembaga penyelenggara pendidikan dituntut untuk senantiasa melaksanakan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Hal ini dijalankan dengan tetap berorientasi pada visi, misi, dan target peningkatan mutu secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan oleh para stakeholders.

Penilaian formal terhadap komponen-komponen di atas dilakukan secara berjenjang sesuai dengan batas kewenangan masing-masing penilai, seperti: guru, kepala sekolah, penilik/pengawas, dan aparat struktural maupun fungsional yang terkait.

Hasil penilaian di atas akan menentukan seberapa jauh mutu pendidikan yang bisa dicapai oleh suatu sekolah. Sehubungan dengan hal itu, apabila kita berbicara tentang manajemen mutu pendidikan, maka tidak akan terlepas dari permasalahan tentang manajemen pendidikan itu sendiri.

Manajemen mutu pendidikan pada dasarnya bertujuan untuk mencari perubahan fokus sekolah, dari kelayakan jangka pendek menuju ke arah perbaikan mutu jangka panjang, serta dampaknya terhadap perubahan nilai-nilai budaya sekolah. Edward Sallis berpendapat bahwa “manajemen mutu merupakan lingkaran perbaikan yang berkelanjutan dan sangat menekankan pada improvement and change”,

Selanjutnya, dalam realita yang dialami ternyata implementasi manajemen mutu pendidikan tidak selamanya berjalan mulus dan lancar, seringkali malah muncul berbagai kendala. Deming (dalam Tjutju Yuniarsih, 1997) mengelompokkan faktor penyebab kegagalan mutu pendidikan ke dalam dua kriteria, yaitu: umum dan khusus. Penyebab umum kegagalan pendidikan berkenaan dengan rendahnya desain kurikulum, gedung tidak memadai, lingkungan kerja tidak menunjang, sistem dan prosedur kerja tidak cocok, pengaturan waktu tidak mencukupi, kurangnya sumber, dan pengembangan staff tidak memadai. Sedangkan penyebab khusus kegagalan tersebut muncul karena prosedur dan peraturan tidak dipatuhi; staff tidak memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja sebagaimana mestinya; kurangnya motivasi; kegagalan komunikasi; serta perlengkapan yang tidak memadai.

Untuk mengatasi kendala dalam implementasi manajemen mutu seperti diuraikan di atas, harus dilandasi oleh perubahan sikap dan cara bekerja semua personil. Pemimpin harus memotivasi stafnya agar bekerja lebih baik, misalnya dengan jalan menciptakan iklim kerja yang menyenangkan, menyediakan sarana yang memadai (baik secara kuantitas maupun kualitasnya), menetapkan sistem dan prosedur kerja yang sederhana (dalam arti tidak berbelit-belit), serta memberi penghargaan atas keberhasilan dan prestasi staff. Hal ini memang bukan pekerjaan mudah, karena menuntut kerja keras, disiplin tinggi, dan pengorbanan semua pihak, terutama dengan merubah mindset dan paradigma kerja, yang semula lebih berorientasi pada segi kuantitas dalam pelaksanaan tugas menjadi lebih berorientasi pada mutu pelaksanaan tugas. Dengan demikian kebutuhan akan kehadiran pimpinan dan staff yang profesional menjadi sedemikian penting, karena dari merekalah diharapkan tercapainya output dan outcome yang betul-betul memiliki mutu competitive.

Paling tidak ada empat kategori sekolah apabila dilihat dari mutu dan proses pendidikannya, yaitu: bad school (sekolah yang buruk) , good school, (sekolah yang baik) effective school (sekolah yang efektif) dan excellence school (sekolah unggul). Bad school adalah sekolah yang memiliki in put yang baik atau sangat baik tetapi proses pendidikannya tidak baik dan menghasilkan out put yang tidak bermutu. Good school adalah sekolah yang memiliki in put yang baik, proses baik dan hasilnya (out put-nya) baik. effective school adalah sekolah yang memiliki in put baik/kurang baik, proses pendidikannya sangat baik dan menghasilkan out put baik/sangat baik. Sedang excellence school adalah sekolah yang in put nya sangat baik, prosesnya sangan baik dan menghasilkan lulusan (out put) yang sangat baik.

Sekolah yang efektif (effective school), adalah sebuah istilah untuk menggambarkan sekolah yang ideal. Istilah ini (effective school) antara lain dikemukakan oleh Margaret Preedy dalam bukunya “Managing the Effective” (1993), Davis and Thomas dalam bukunya “Effective School and Effective Teacher“, (1989), Frymier dkk,dalam bukunya “One Hundred Good Schools, (1984) dan Townsend dalam bukunya “Effective Schooling for The Community” (1994). Istilah-istilah lain yang berarti sekolah ideal seperti: sekolah yang baik (good school atau better schools) dikemukakan oleh John T. Lowel and Kimbal Wiles, dalam “Supervision for Better Schools” ( 1983) sekolah favorit (favorite school), sekolah unggulan (excellence school), sekolah yang sukses (successful school), sekolah bermutu (quality school), sekolah percontohan, sekolah model, sekolah elite, sekolah pujaan, sekolah mahal, sekolah harapan dan lain sebagainya. Berikut ini dikemukakan pendapat para ahli tentang sekolah yang efektif.

Menurut Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sekolah dikatakan baik apabila memiliki delapan kriteria: (1) siswa yang masuk terseleksi dengan ketat dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prestasi akademik, psikotes dan tes fisik; (2) sarana dan prasarana pendidikan terpenuhi dan kondusif bagi proses pembelajaran, (3) iklim dan suasana mendukung untuk kegiatan belajar, (4) guru dan tenaga kependidikan memiliki profesionalisme yang tinggi dan tingkat kesejahteraan yang memadai, (5) melakukan improvisasi kurikulum sehingga memenuhi kebutuhan siswa yang pada umumnya memiliki motivasi belajar yang tinggi dibandingkan dengan siswa seusianya, (6) jam belajar siswa umumnya lebih lama karena tuntutan kurikulum dan kebutuhan belajar siswa, (7) proses pembelajaran lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada siswa maupun wali siswa, dan (8) sekolah unggul bermanfaat bagi lingkungannya (Depdikbud, Pengembangan Sekolah Unggul, 1994).

Sejalan dengan kriteria Depdiknas di atas, menurut Lipsitz dalam bukunya “Successful Schools for Young Adolescent” mengemukakan, sekolah dikatakan baik apabila memiliki kriteria kebaikan (goodness) yang banyak: (1) Aspek murid; kualitas lulusan diakui institusi lain yang dengan indikasi: skor tes murid di atas rata-rata kelompok murid lain yang sejenjang; guru dan muridnya sama-sama bekerja keras untuk sukses; para murid puas dengan sekolahnya; para murid yang dirujuk untuk layanan kesehatan mental rendah bahkan dibanding dengan sekolah lain; para murid memenangkan lomba-lomba olah raga dan kegiatan ekstra lainnya; banyak murid yang menstudi bahasa asing, seni dan fisik. (2) Aspek guru: para guru merencanakan pelajaran secara memadai: anggota guru cukup memadai bagi murid; anggota guru bekerjasama, membagi ide, dan saling membantu di antara mereka; pergantian guru rendah; konflik guru rendah. (3) Aktivitas kelembagaan: sekolah mempunyai program perayaan hari besar nasional dan keagamaan; program ekstrakurikuler yang menarik bagi murid; moral lembaga tinggi. (4) Orangtua menerima hasil studi anaknya secara baik; para orangtua mempunyai pilihan untuk mengirimkan anaknya pada sekolah favorit dibanding sekolah lain (J. Lipsitz, 1983).

Fantini dalam “Regaining Excellence in Education” mengemukakan untuk menilai kualitas pendidikan, paling tidak ada empat dimensi yang harus diperhatikan: aspek individu murid, kurikulum, guru dan lulusan dari suatu proses pendidikan (M. Fantini, 1986). Sementara itu Davis dan Thomas dalam bukunya “Effective Schools and Effective Teacher” setelah mengutip pendapat para pakar dan berdasarkan hasil berbagai penelitian menyimpulkan lima karateristik sekolah yang efektif: (1) praktek pengelolaan kelas yang baik; (2) kemampuan akademik yang tinggi; (3) monitoring kemajuan siswa; (4) peningkatan kualitas pengajaran menjadi prioritas sekolah; (5) kejelasan arah dan tujuan (Gary A. Davis & Margaret A. Thomas, 1989).

Dari berbagai pendapat tersebut, penulis membedakan antara sekolah yang efektif (effective school) dan sekolah unggul. Sekolah yang efektif menggambarkan adanya keefektifan dalam proses pendidikan sehingga hasilnya maksimal. Sebagai gambaran, walaupun keadaan input siswa, guru dan fasilitas tidak nomor satu akan tetapi menghasilkan lulusan nomor satu atau hasil rata-ratanya sangat signifikan. Sementara itu yang disebut sekolah unggul adalah sekolah yang memang unggul dalam berbagai hal: siswa dan guru pilihan, bangunan fisik megah dan fasilitas lengkap, dan unggul pula dalam biaya pendidikannya. Apakah sekolah unggul ini pasti efektif ? Jawabannya belum tentu dan tidak ada jaminan. Namun demikian, dengan keunggulannya itu tentunya memiliki peluang lebih besar untuk menjadi sekolah yang efekif atau sekolah yang baik.

*) Penulis adalah Kepala SMPN 2 Cibeureum Kab. Kuningan

MENGUKUR MUTU SEKOLAH (2)

Oleh : Subagio,M.Pd. *)

Terdapat beberapa pendekatan untuk menilai kualitas sebuah sekolah. Pendekatan-pendekatan itu terkait dengan perspektif yang digunakan dalam memahami hakekat sekolah.

Tulisan ini mengkaji tentang pengembangan sekolah yang efektif dalam perspektif sistem organisasi dengan sudut pandang sosiologi organisasi yang memiliki kedekatan dengan sudut pandang administrasi pendidikan. Gibson dkk dan juga Robins dan juga Robin (Gibson1992, Robins, 1983) berpendapat efektifitas organisasi termasuk di dalamnya organisasi sekolah dilihat dari tiga kriteria: Pertama diukur dengan sejauhmana sekolah dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Model ini disebut model pendekatan tujuan. Kedua, diukur dari kualitas atau efektifitas proses pembelajaran. Model ini disebut model proses atau model sistem. Dan yang ketiga diukur dengan kelangsungan organisasi sekolah. Model ini disebut model respons lingkungan menurut Robins.
1) Pendekatan Tujuan (objective approach)
Model tujuan berangkat dari pemikiran bahwa sekolah adalah sebuah organisasi (Lihat Philip Robinson, Beberapa Perspektif Sosiologi Pendidikan, Jakarta: Rajawali, 1981). Menurut Etzioni dalam bukunya “Organisasi-Organisasi Modern” mengemukakan, organisasi dikatakan berhasil apabila dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Etzioni, 1985). Demikian juga sekolah sebagai sebuah organisasi yang bertujuan, akan dikatakan berhasil apabila dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan organisasi yang bernama sekolah sebenarnya sangat komplek tergantung dari motif-motif dominan para penyelenggaranya. Namun secara umum biasanya diukur dengan tingkat pencapaian prestasi lulusan sekolah yang diukur melalui tes uji kemampuan murid. Di Indonesia pada umumnya, prestasi murid diukur dengan standar nilai nasional atau nilai ujian akhir sekolah. Sehingga sekolah dikatakan bermutu, unggul dan baik apabila lulusannya memperoleh nilai tertinggi dibanding sekolah-sekolah lainnya dan pada gilirannya dapat melanjutkan ke sekolah favorit pada jenjang yang lebih tinggi.

Mengukur keefektifan sekolah berdasarkan pencapaian tujuan dapat dikatakan sebagai pendekatan klasik, namun demikian tetap merupakan cara yang fungsional, efektif-efisien dan mudah. Hanya saja penggunaan pendekatan ini perlu disertai dengan beberapa catatan: (1) tujuan sekolah tidak semata-mata diukur berdasarkan prestasi murid apalagi hanya prestasi akademik; (2) sekolah sebagai organisasi juga memiliki ukuran keefektifan seperti kepuasan dan prestasi kerja guru, partisipasi dan kepuasan wali murid sebagai pelanggan (customer), keefektifan kepemimpinan, kelangsungan organisasi sekolah dan lain sebagainya.
Penetapan keefektifan sekolah yang hanya dilihat dari kemampuan akademik siswa semata jelas berangkat dari paradigma pendidikan yang tidak memadai, yaitu paradigma yang memisahkan pendidikan dari kehidupan. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mempersiapkan murid untuk menghadapi kehidupan. Siap menghadapi kehidupan menurut Buchori dalam bukunya “Pendidikan Antisipatoris“, tidak terbatas pada mempersiapkan murid pada posisi-posisi (profesi dan jabatan) dalam masyarakat dan untuk keberhasilan hidup, melainkan lebih dari itu agar: (1) dapat hidup (to make a living); (2) untuk dapat mengembangkan kehidupan bermakna (to lead a meaningful life); dan (3) untuk turut memuliakan kehidupan (to enneble life) Buchori, 2001).
Pencapaian tujuan pendidikan yang meliputi empat pilar pendidikan sebagaimana direkomendasikan oleh UNESCO barangkali juga lebih memadai untuk dijadikan ukuran bagi sekolah yang efektif. Keempat pilar itu sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya meliputi: learning to know, learning to do, learning to live together dan learnig to be (Wuri Sudjatmiko, 2000). Keempat pilar pendidikan (the four pillars of education) itu merupakan kemampuan komulatif murid yang direkomendasikan UNESCO dalam menghadapi milenium ketiga abad ke-21. Learning to know, diterjemahkan sebagai orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan intelektual, yaitu memiliki keterampilan berfikir (mampu bernalar, cerdas, kreatif, inovatif, mampu mengambil keputusan, mampu menyelesaikan masalah) dan memiliki wawasan dan menguasai informasi tentang dinamika persoalan kehidupannya. Learning to know dapat berkembang dengan baik apabila murid dibekali dengan kemampuan dasar (membaca, menulis, berbicara, mendengarkan dan berhitung) dengan baik.
Learning to do di masa depan tidak terbatas pada keterampilan fisik rutin, melainkan lebih banyak terkait pada kompetensi personal yang menggabungkan keterampilan dan bakat seperti perilaku sosial, prakarsa personal, dan kehendak untuk mengambil resiko. Inilah orang yang cerdas secara emosional (emotional Intelligence atau emotional quotient). Penemuan pakar sosiologi kontemporer seperti Danield Goleman Dalam penelitiannya yang popular, Goleman menemukan banyaknya orang yang memiliki EQ yang lebih tinggi meskipun IQ lebih rendah tetapi mampu memimpin orang yang memiliki IQ lebih tinggi tetapi EQnya rendah. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa untuk dapat berkarya, membangun prestasi, harus dimulai dari diri sendiri, yaitu memahami diri sendiri (potensi diri), mampu mengelola diri sendiri, memiliki motivasi untuk sukses yang tinggi, mampu memahami dan dapat menjalin hubungan dengan orang lain atas dasar saling membangun kepercayaan.
Learning to live together diterjemahkan sebagai kemampuan menghormati kehidupan dan kebersamaan dalam keragaman budaya, agama, etnik dan lain sebagainya. Dan learning to be diterjemahkan sebagai tercapainya perkembangan yang maksimal dan seutuhnya dalam kepribadian yang ditandai dengan terciptanya self esteem, tanggung jawab, kemampuan bersosialisasi, self management, integritas dan kejujuran.
Keempat pilar pendidikan ini merupakan satu kesatuan. Dan keempat pilar ini pulalah yang mestinya dijadikan ukuran keefektifan sekolah yang ditetapkan berdasarkan prestasi murid.

2) Pendekatan Proses (process approach)
Menurut Gibson dalam bukunya “Organisasi Perilaku Struktur Proses” mengemukakan, pendekatan proses atau pendekatan sistem menekankan pentingnya adaptasi terhadap tuntutan ekstern sebagai kriteria penilaian keefektifan (James L. Gibson, 1992). Analisis keefektifan organisasi menurut pendekatan ini terfokus pada perilaku organisasi secara intern dan ekstern. Secara intern yang dikaji adalah bagaimana dan mengapa orang (guru) di dalam organisasi (sekolah) melaksanakan tugas individual dan kelompok. Secara ekstern yang dikaji adalah transaksi dan kolaborasi (dialektika) organisasi sekolah dengan organisasi, lembaga atau pihak lain.

Senada dengan Gibson, Hoy & Ferguson, W.K. Hoy dan J. Fergusen, dalam bukunya “A. Theoritical Framework and Explanation of Organizational Effectiveness of School” mengemukakan, (Administration Quarterly, Volume XXI, No. 2 Spiring: 1985), hal. 117-132.pendekatan proses melihat keefektifan organisasi pada konsistensi internal, efisiensi penggunaan sumber daya yang ada, dan kesuksesan dalam mekanisme kerjanya (W.K. Hoy dan J. Fergusen, 1985). Dalam perspektif Teori Sistem, organisasi sekolah dianggap sebagai satu kesatuan dari komponen-komponen yang saling berkaitan. Keterkaitan antar komponen itu terjadi dalam proses kerja organisasi yang secara linier maupun secara siklus mengikuti pola input-process-output atau masukan- proses-keluaran. Infrastruktur sekolah seperti guru, fisik dan fasilitas, kurikulum dan organisasi sekolah merupakan aspek intern. Sementara supra struktur sekolah seperti harapan dan tuntutan masyarakat dan pemerintah merupakan aspek ekstern. Pengendalian aspek intern dan ekstern secara serempak adalah tugas utama pimpinan sekolah sebagai seorang menajer.

Penetapan pendekatan proses dalam menilai keefektifan sekolah menurut Hoy dan Ferguson didasari oleh dua asumsi: Pertama, organisasi sekolah merupakan sebuah sistem yang terbuka yang harus mampu memanfaatkan dan merefleksikan lingkungan sekitarnya. Kedua, organisasi sekolah merupakan sebuah sistem yang dinamis, dan begitu menjadi besar, kebutuhannya semakin kompleks, sehingga tidak mungkin didefinisikan hanya melalui sejumlah kecil tujuan organisasi seperti prestasi murid semata. Keefektifan suatu sekolah diukur pada proses organisasional termasuk di dalamnya proses pembelajaran. Kewajiban sekolah adalah menyelenggarakan pendidikan dan menciptakan kondisi dengan sebaik-baiknya. Sekolah harus memberikan penjaminan mutu dalam proses pendidikannya. Asumsinya adalah terdapat pengaruh yang signifikan antara proses dengan hasil atau antara proses pendidikan dengan prestasi murid, walaupun disadari prestasi murid tidak sepenuhnya ditentukan oleh proses pendidikan di sekolah. Memang terdapat variabel lain yang ikut mempengaruhi prestasi belajar murid yang tidak dapat sepenuhnya dikontrol oleh sekolah seperti perhatian orangtua, pergaulan murid di luar jam sekolah, kecerdasan intelektual (intellectual intelligence), kecerdasan emosional (emotional intelligence) dan kecerdasan spiritual (spiritual intelligence). Akan tetapi hal itu tentu tidak dapat sepenuhnya dikontrol oleh pihak sekolah.

Tingkat keefektifan proses organisasional sekolah menurut Sergiovanni dalam bukunya “The Principalship: A Reflective Practice Perspectives” disebut karakteristik sekolah (school characteristics) (T..J. Sergiovanni, 1987). Kareakteristik sekolah (school characteristics) menurut Owens dalam bukunya “Organizational Behavior in Education” dikelompokkan dalam dua perspektif: pertama, karakteristik internal sekolah yang mencakup: gaya kepemimipinan, proses komunikasi, sistem supervisi dan evaluasi, sistem pembelajaran, kedisiplinan, dan proses pembuatan keputusan. Kedua, katrakteristik eksternal sekolah, yaitu karakteristik situasi dimana sekolah berada dan saling mempengaruhi dengan karakteristik masyarakat seperti kekayaan, tradisi sosio-kultural, struktur kekuatan politik, dan demografinya (R.G. Owens, 1987).

Ahli organisasi seperti Etzioni mengemukakan, dua pendekatan dalam menganalisis organisasi yaitu pendekatan tujuan dan pendekatan sistem (proses) merupakan dua teknik analisis yang paling popular (Etzioni, 1985). Masing-masing pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Orang luar organisasi sekolah seperti orangtua murid dan pengguna lulusan lebih cenderung memilih pendekatan tujuan untuk menganalisis keefektifan (effectivness) sekolah. Misalnya dengan mengajukan pertanyaan: Berapa prosen tingkat kelulusan sekolah? Berapa NEM tertinggi yang diraih dan oleh berapa murid? Dari jumlah lulusan, berapa persen yang masuk di sekolah favorite pada jenjang di atasnya? dan seterusnya. Mereka pada umumnya tidak mau tahu tentang proses, melainkan hasil.

Sementara itu pihak intern sekolah lebih cenderung menggunakan pendekatan proses dalam menilai keefektifan sekolah dengan sebuah pertanyaan: apakah semua komponen sekolah dan komponen dalam proses pembelajaran telah berfungsi secara efektif? Apakah guru-guru telah mengajar secara efektif? Apakah kepustakaan telah dapat berfungsi sebagaimana mestinya? Apakah lingkungan sekolah dapat diciptakan suasana yang kondusif untuk belajar?
Dua pendekatan tersebut tidak saling bertentangan melainkan saling melengkapi. Karena itu, tidak sedikit ahli administrasi pendidikan yang menetapkan kriteria sekolah yang efektif berdasarkan gabungan dari kedua pendekatan tersebut. Mortimore dkk dalam bukunya “School Matters: The Junior Years” (1988) dan Brandma dan Knuver sebagaimana dikutip Scheerens dalam bukunya “Effective Schooling for The Community” menemukan lima faktor pendorong sekolah menjadi efektif, yaitu: (1) kuatnya kepemimpinan pendidikan (strong educational leadership); (2) penekanan pada pencapaian belajar keterampilan dasar (emphasis on acquiring basic skills); (3) perawatan dan pemeliharaan lingkungan (an orderly and secure environment); (4) harapan tinggi atas pencapaian belajar murid (high expectations of pupil attainment); dan (5) perkiraan secara intensif pada kemajuan (belajar) murid (frequent assessment of pupil progress).

3) Pendekatan Kelangsungan Pembaharuan (Continuous Improvement Approach)
Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa organisasi sekolah diibaratkan sebagai organisme yang hidup. Ia mengalami masa pendirian, pertumbuhan, perkembangan, dan seterusnya. Hadikumoro dalam bukunya “Strategi dan Fase Pengembangan Perguruan Tinggi Swasta” mengemukakan fase pengembangan perguruan tinggi swasta kepada lima fase: pendirian, pertumbuhan, perkembangan, peningkatan kualitas akademik (kedewasaan) dan fase aktualisasi diri (Hadikoemoro, 1980). Fase perkembangan sekolah swasta tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan Hadikoemoro di atas. Sekolah yang baik dengan demikian adalah sekolah yang fase-fase perkembangannya dapat dilalui secara dinamis, gradual dan berkelanjutan menuju kedewasaan dan aktualisasi diri. Fase kedewasaan ditandai dengan kemantapan elemen-elemen dalam sistem sekolah seperti guru yang profesional, kelengkapan fisik dan fasilitas, menejemen yang sehat, kepercayaan masyarakat tinggi sehingga keberadaannya menjadi kokoh, meyakinkan (convincingly) dan diperhitungkan oleh masyarakat. Sedangkan fase aktualisasi diri ditandai dengan kemampuan sekolah melahirkan adikarya dan mengambil peran di masyarakat, memiliki basis sosial yang kokoh, alumninya tersebar dalam berbagai posisi strategis di masyarakat. Kelangsungan hidup (viability) sekolah dengan demikian seakan tak tergoyahkan. Sekolah di negara-negara maju banyak yang telah memasuki fase aktualisasi diri ini dan tidak sedikit telah berusia puluhan bahkan ratusan tahun. Ibarat tanaman, sekolah yang telah memasuki fase aktualisasi diri adalah tanaman yang sehat, berbuah lebat dan berkualitas dan telah berkembang biak. Secara singkat dapat dikatakan bahwa sekolah yang efektif menurut pendekatan kelangsungan organisasi adalah sekolah yang keberadaannya kokoh, menjadi simbol prestasi, dan meyakinkan masyarakat tentang kelangsungan hidupnya dan memiliki keefektifan secara internal dan eksternal.

Pendekatan kelangsungan organisasi ini penulis anggap penting untuk menilai keefektifan sekolah khususnya bagi budaya pengorganisasian sekolah di tanah air. Sebagian peneliti pendidikan menyebut pendekatan kelangsungan organisasi dengan istilah perdekatan respon lingkungan atau pendekatan multidimensional. Purnel dan Gotts dalam bukunya “An Approach for Inproving Parent Involvement Through More Effective School-Home Communication” (1983) misalnya setelah melakukan penelitian tentang hubungan sekolah dan masyarakat (orangtua) mengatakan, sekolah yang efektif adalah sekolah yang mampu menimbulkan respon positif dari orang dan masyarakat di sekitarnya.

Menurut Etzioni dalam bukunya “Modern Organizations” mengatakan, pendekatan kelangsungan organisasi merupakan dimensi lain dari pendekatan sistem dalam analisis keefektifan organisasi, sementara menurut Sergiovanni pendekatan respon lingkungan pada dasarnya merupakan dimensi lain yang melengkapi pendekatan pencapaian tujuan dan pendekatan proses dalam menetapkan sekolah yang efektif. Oleh karena itu, Sergiovanni menyarankan kepada para kepala sekolah, teoritisi, dan peneliti agar tidak mempertentangkan kedua model pendekatan ini atau memilih salah satu diantaranya. Sebaliknya, pendekatan tujuan yang digabungkan dengan pendekatan proses dan pendekatan kelangsungan organisasi akan lebih komprehensif didalam memahami kesuksesan sekolah.

4) Gabungan dari Ketiga Pendekatan
Sebuah teori senantiasa berangkat dari paradigma tertentu yang sifatnya spesifik dan parsial dalam melihat realitas. Demikian juga ketiga perspektif pendekatan (teoritik) terhadap sekolah yang efektif sebagaimana telah dikemukakan. Sifat teori senantiasa spesifik, mendalam dan bahkan ekstrem. Apabila ketiga perspektif teoritik tersebut digabungkan, diharapkan akan memperoleh gambaran yang utuh, mendalam dan terintegrasi tentang sekolah yang efektif.

Frymer, dkk dalam bukunya “One Hundred Good Schools” mengemukakan 12 ciri sekolah yang efektif yang meliputi:
a) sekolah sebagai bagian dari program pendidikan masyarakat luas; b) tujuan-tujuan sekolah memenuhi unsur komprehensif, seimbang, realistik, dan difahami, dan tujuan tersebut terserap dalam kegiatan sekolah; c) sekolah mempunyai pertanggungjawaban untuk perencanaan program yang dilakukan olegh personel sekolah sendiri; d) iklim sekolah yang bersahabat, humor sehat, sibuk dan anggota sekolah dan staf secara umum melakukan kerja sebagai tantangan dan kepuasan; e) bervariasinya mode dan sumber mengajar yang digunakan secara tepat untuk tujuan pembelajaran; f) unjuk kerja murid mengarah pada semua tujuan sekolah yang dievaluasikan secara umum memuaskan; g) murid partisipasi penuh dan bersemangat dalam berbagai kegiatan yang diberikan oleh sekolah dan masyarakat; h) orang tua dan masyarakat lain dari komunitas sekolah berpartisipasi penuh dan bersemangat dalam memberikan kesempatan bagi lingkungan mereka dalam program pendidikan; i) perpustakaan dan pusat belajar lain secara luas dan efektif digunakan oleh murid; j) program sekolah memberikan kemajuan alami bagi pelajar dari tergantung kemandiriannya; k) kepala sekolah merupakan pemimpin yang berpengaruh dan berkolaborasi secara efektif dalam sekolah dan masyarakat; dan l) guru-guru sekolah tampak melakukan pembaharuan dan perbaikan secara kontinyu.

Menurut Postman & Weingartner “The School Book: For People Who want to Know What All the Hollering is About” (1979), sekolah sebagai institusi memiliki 8 (delapan) fungsi esensial yang apabila masing-masing fungsi esensial dijabarkan kesemuanya menjadi 35 (tiga puluh lima) indikator sekolah yang efektif:
a) Dilihat dari penstrukturan waktu, sekolah dikatakan baik apabila memenuhi: (1) pengaturan waktu didasarkan atas ketentuan yang ada secara konsisten; (2) antara murid tidak diharuskan mengerjakan tugas yang sama dalam rentang waktu yang sama; (3) murid-murid tidak disyaratkan semata-mata mematuhi waktu dalam pelajaran, melainkan pada perolehan hasil proses pembelajaran; dan (4) murid-murid diarahkan untuk mengorganisasi dan memanfaatkan waktu mereka sendiri dalam belajar.
b) Dilihat dari penstrukturan aktivitasnya, sekolah yang efektif adalah: (1) aktivitas-aktivitasnya disesuaikan dengan kebutuhan murid secara individual; (2) antara murid satu dengan lainnya tidak dituntut mengikuti aktivitas yang sama; (3) sekolah melibatkan sepenuhnya partisipasi murid; (4) murid sebagai subyek dalam setiap aktivitasnya; (5) aktivitas murid tidak terbatas pada gedung sekolah, melainkan mencakup semua sumber dalam masyarakat; (6) pengembangan aktivitas berdasarkan pada perbedaan latar belakang dan kemampuan murid.
c) Ditinjau dari pendefinisian kecerdasan, pengetahuan atau perilakunya, sekolah dikatakan baik apabila: (1) Proses pembelajaran lebih menekankan pada penemuan, pemecahan masalah dan penelitian dari pada memorisasi; (2) murid dihindarkan dari kebiasaan menerima pelajaran secara pasip; (3) berbagai keterampilan komunikasi dilatihkan kepada murid; (4) meningkatkan penghargaan terhadap ilmu untuk praktek kegiatan sehari-hari; (5) menyadari perkembangan ilmu pengetahuan di berbagai bidang dan tidak membakukan pengetahuan yang ada; (6) pengetahuan diri sendiri merupakan bagian dari definisi pengetahuannya.
d) Ditinjau pelaksanaan evaluasi, sekolah dikatakan efektif apabila: (1) menekan upaya balikan dan mendorong belajar murid; (2) digunakan pendekatan yang humanistik dan perorangan; (3) mencakup aspek yang komprehensif; (4) macam perilaku yang dikehendaki dinyatakan secara eksplisit; (5) hati-hati menggunakan tes standar; (6) untuk mengevaluasi guru dan administrator digunakan prosedur yang konstruktif dan tidak bersifat menghukum.
e) Ditinjau dari pelaksanaan supervisi, sekolah yang efektif apabila: (1) menghindari permusuhan guru-murid, sebaliknya lebih menyuburkan kerjasama antar keduanya; (2) murid diberi peluang untuk mensupervisi dirinya sendiri; dan (3) memecahkan masalah murid secara tuntas.
f) Ditinjau dari perbedaan peran, sekolah dikatakan efektif apabila: (1) sekolah diciptakan sebagai masyarakat belajar dan guru berperan sebagai koordinator dan fasilitator; (2) aktor proses pembelajaran tidak didiminasi oleh guru; (3) peran mengajar diorganisasikan dan kemudian ditugaskan sesuai dengan kemampuan guru; (4) murid tidak dijadikan obyek, melainkan didorong untuk aktif membentuk pengalamannya sendiri; (5) hubungan sesama murid tidak ditempatkan sebagai kompetitor semata, melainkan juga sebagai kolaborator.
g) Ditinjau dari pertanggungjawaban terhadap masyarakat, sekolah yang efektif apabila personelnya: (1) hubungan sekolah-masyarakat lebih menekankan pada pola partisipasi dari pada pola paternalisme-birokratik; (2) Mengembangkan diversifikasi program kepada masyarakat; (3) tidak kuatir mempertanggungjawabkan performansi sekolah.
h) Ditinjau dari pertanggungjawaban kepada masa depan, sekolah yang efektif apabila: (1) proses pembelajaran berorientasi pada masa depan berdasarkan analisis kondisi sekarang dan masa lalu; (2) menginterpretasikan tanggungjawabnya kepada masa depan, khususnya kepada murid dan stake-holder.

Analisis tentang sekolah efektif di atas, menurut penulis berangkat dari paradigma sekolah sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran dan dalam perspektif administrasi pendidikan. Ketiga pendekatan tersebut sangat fungsional.

*) Penulis adalah Kepala SMPN 2 Cibeureum Kab. Kuningan