Kamis, 04 Februari 2010

PERAN GURU DALAM MENDUKUNG KUALITAS PENDIDIKAN

Oleh : Subagio,M.Pd.
(Kepala SMP N 2 Cibeureum)

Sejak digulirkannya reformasi dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa berupaya untuk membangun sistem pendidikan nasional yang sesuai dengan aspirasi reformasi itu sendiri termasuk membangun bangsa yang berakhlak mulia, cerdas, dan kompetitif, serta memiliki jatidiri bangsa.
Dalam upaya tersebut, profesionalisme guru merupakan salah satu aspek yang menjadi titik tumpu strategi pembangunan sistem pembangunan pendidikan nasional di Indonesia. Gerakan reformasi pendidikan ini diantaranya dimulai dengan pencanangan pekerjaan guru sebagai profesi oleh Soesilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI pada peringatan Hari Guru Tahun 2005. Selanjutnya, berpegang kepada keputusan politik ini, untuk mendapatkan payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan, kualitas, kesejahteraan, dan distribusi, dan masalah lain yang terkait dengan guru, pada tahun yang sama tepatnya pada bulan Desember 2005 pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Bab I Ketentuan Umum,pasal I). Guru wajib memiliki kulifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1 : Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Diantara esensi yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut adalah : (1) Semua guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesi harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme. (2) Pemberdayaan guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan, dan kode etik profesi. (3) Semua guru yang bertugas sebagai pendidik di semua jenjang pendidikan formal harus memiliki Sertifikat Pendidik yang diperoleh melalui proses sertifikasi pendidik. (4) Kualifikasi akadenik minimum untuk menjadi guru yang bersitifikasi pendidik adalah Strata 1 atau Diploma 4.
Implementasi keempat esensi UU tersebut diyakini oleh banyak pihak merupakan kunci peningkatan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam kegiatan belajar dan pembelajaran.
Sebagai seorang profesional, guru harus memiliki kompetensi keguruan yang memadai. Seorang guru dinyatakan kompeten bila : mampu menerapkan sejumlah konsep, asa kerja,dan teknik dalam situasi kerjanya; mampu mendemonstrasikan keterampilannya yang dapat menghandle lingkungan kerjanya dan dapat menata seluruh pengalamannya untuk meningkatkan efisiensi kerjanya. Tuntutan kompetensi seorang guru dapat dirunut dalam penguasaan segi konseptual, penguasaan berbagai keterampilan, dan dalam keseluruhan sikap profesionalnya. Secara singkat dapatlah dikemukakan bahwa seorang guru dinyatakan kompeten jika secara nyata ia mampu menjalankan tugas keguruannya yaitu mampu membelajarkan siswa yang dibimbingnya secara efisien efektif dan terpadu. Kompetensi keguruan tidak sekedar menunjuk kuantitas kerja, tetapi lebih-lebih menunjuk/ menuntut kualitas kerja keguruan.
Kompetensi keguruan meliputi : Kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi “profesional”. Kompetensi personal berkaitan dengan kematangan kepribadian guru yang bersangkutan. Kompetensi sosial adalah kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Adapun kompetensi “profesional” erat kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di kelas/ sekolah. Ketiga kemampuan dasar tersebut menyatu dan tampak dalam pelaksanaan tugas guru dalam mengampu kegiatan pendidikan/ pengajaran. Dalam banyak analisis tentang kompetensi keguruan, kompetensi personal dan kompetensi sosial umumnya disatukan. Hal ini wajar karena sosialitas manusia (termasuk guru) merupakan pengejawantahan pribadinya.
Depdiknas menetapkan standar kompetensi guru yang bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru sehingga mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran, ruang lingkup standar kompetensi guru meliputi Pertama, kompetensi pengelolaan pembelajaran yang mencakup (1) Penyusunan rencana pembelajaran (2) Pelaksanaan interaksi belajar mengajar (3) Penilaian prestasi belajar peserta didik (4) Pelaksanaan tindak lanjut penilaian. Kedua,komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi. Ketiga komponen kompetensi penguasaan akademik yang mencakup : (1) Pemahaman wawasan kependidikan (2) Penguasaan bahan kajian akademik.
Kompetensi guru merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti. Perilaku disini merujuk bukan hanya pada perilaku nyata, tetapi juga meliputi hal-hal yang tidak tampak. Cooper dalam Sudjana mengemukakan empat kompetensi guru, yakni (a) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, (b) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (c) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya, dan (d) mempunyai keterampilan teknik mengajar
Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Grasser. Menurut Grasser ada empat hal yang harus dikuasai guru, yakni (a) menguasai bahan pelajaran, (b) kemampuan mendiagnosis tingkah laku siswa, (c) kemampuan melaksanakan proses pengajaran, dan (d) kemampuan mengukur hasil belajar siswa. Sementara Nana Sudjana telah membagi kompetensi guru dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut (a) Kompetensi bidang kognitif, artinya kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang bimbingan kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, dan pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya. (b) Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya, sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap sesame teman seprofesinya, dan memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya. (c) Kompetensi perilaku / performance, yang artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan/ berperilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan siswa, keterampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa, keterampilan menyusun persiapan/ perencanaan mengajar, keterampilan melaksanakan administrasi kelas dan lain-lain.
Adapun menurut Syah (1995) memperinci kompetensi profesional guru kedalam tiga spek, yaitu : (1) kompetensi kognitif, (2) kompetensi afektif dan (3) kompetensi psikomotorrik. Aspek pertama meliputi penguasaan terhadap pengetahuan kependidikan, pengetahuan materi bidang studi yang diajarkan, dan kemampuan menstransfer p[engetahuan kepada para siswa agar dapat belajar secara efektif dan efisien. Kompetensi kedua yaitu sikap dan perasaan diri yang berkaitan dengan profesi keguruan, yang meliputi self concept self efficacy attitude of self acceptance dan pandangan seorang guru terhadap kualitas dirinya. Sedanglan aspek yang disebut terakhir kompetensi psikomotorik meliputi kecakapan fisik umum dan khusus seperti ekspresi verbal dan nonverbal. Johnson sebagaimana dikutip Sanusi dkk (1991) mengetengahkan tiga aspek performasi guru, yaitu : 1. Kemampuan profesional yang mencakup : (a) penguasaan pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang diajrkan itu; (b) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan; (c) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. 2. Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. 3. Kemampuan profesional guru, mencakup : (a) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsure-unsurnya; (b) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut seorang guru; (c) kepribadian, nilai, sikap hidup, penamp[ilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Kompetensi guru diperlukan untuk menjalankan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat yang sudah maju dan modern, profesi menuntut keampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan yang membuat kebijaksanaan yang tepat.
Kompetensi yang terdiri Kompetensi pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi profesional dan Kompetensi sosial merupakan suatu upaya dalam meningkatkan prestasi belajar siswa. Prestasi belajar siswa adalah hasil dari berbagai upaya dan daya yang tercermin dari partisipasi belajar yang dilakukan siswa dalam mempelajari materi pelajaran yang diajarkan oleh guru. Guru memegang peran yang amat sentral dalam keseluruhan proses belajar mengajar, guru dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas belajar siswa dalam bentuk kegiatan belajar yang dapat menghasilkan pribadi yang mandiri, pelajar yang efektif, pekerja yang produktif dan anggota masyarakat yang baik. Guru tidak terbatas hanya sebagai pengajar dalam arti penyampai pengetahuan, akan tetapi lebih meningkat sebagai perancang pengajaran, manajer pengajaran, pengevaluasi hasil belajar dan sebagai direktur belajar, sebagaimana dikemukakan Muhamad Surya ( 2004 : 53 )
Gordon dan Yocke ( 1999,h:2 ) seperti dikutip Abdorrakhman Gintings ( 2008:10 ) menjelaskan bahwa : “ it is universally accepted that teacher is the most important component of education. School improvement efforts and/ or educational reform will most likely not happen until effective teachers are regarded as the most importsnt entity”. Begitu tegasnya kedua pakar pendidikan tersebut menekankan betapa sentral peran guru dalam setiap upaya pembaharuan pendidikan dan peningkatan persekolahan. Dalam upaya tersebut, profesionalisme guru merupakan salah satu aspek yang menjadi titik tumpu strategi pembangunan pendidikan nasional di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar