Jumat, 06 Mei 2011

Sekolah Berstandar Nasional

Oleh : Subagio,M.Pd.
( Kepala SMPN 2 Cibeureum Kab. Kuningan )

Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia sudah bukan isu baru lagi, negeri ini kalah bersaing dengan negara maju. Rendahnya pendidikan menyebabkan tingkat kompetisi dalam semua bidang menjadi rendah pula. Maka satu-satunya jalan adalah meningkatkan kualitas pendidikan dengan maksimal.

Prof. Dr. Nurcholis Madjid mengatakan bahwa pendidikan adalah investasi terbaik bangsa ini ke depan. Investasi tersebut baru dipetik hasilnya mungkin dua puluh lima tahun mendatang atau bahkan satu generasi. Upaya ini membutuhkan proses panjang, dan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, konsisten, dan intensif. Investasi tersebut harus terus dikembangkan karena tantangan globalisasi sudah di depan mata. Mau tidak mau, itulah fakta yang harus diterima.

Menurut Prof. Dr. H.A.R Tilaar, globalisasi yang sedang dan akan dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia semakin lama semakin intens, maka pertanyaan yang segera muncul adalah bagaimanakah mengelola sistem pendidikan nasional agar dapat sejalan dengan dinamika global yang sedang dan akan terjadi? Sudah kita lihat pula bahwa proses globalisasi di dalam dunia terbuka tidak memungkinkan lagi hidupnya suatu organisasi yang mempertahankan status quo. Tidak ada jalan lain, setiap organisasi harus berubah dan dinamis, agar output yang dihasilkan oleh organisasi tersebut semakin lama semakin tinggi kualitasnya. Apabila organisasi tersebut, termasuk organisasi pendidikan, tetap mempertahankan status quo, maka hasilnya ialah manusia dan masyarakat Indonesia yang tidak dapat survive di dalam dunia yang kompetitif.

Sudah menjadi fakta sejarah bahwa negara yang besar adalah negara yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Fakta ini mementahkan arah pembangunan suatu bangsa yang banyak menekankan pada pengembangan sumber daya alam (SDA). Jepang, Korea, dan Singapura merupakan contoh nyata negara yang tidak memiliki SDA melimpah tetapi menjadi negara maju karena memiliki SDM berkualitas. Peningkatan layanan dan kualitas pendidikan merupakan satu-satunya langkah dalam upaya pengembangan SDM itu.

Menurut Sukirman (2009), pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mewujudkan fungsi itu, Departemen Pendidikan Nasional sebagai pemegang otoritas dalam dunia pendidikan Indonesia harus melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan mutu sekolah di seluruh Indonesia.

Permasalahan utama pendidikan di Indonesia saat ini antara lain (a) terjadinya disparitas/keragaman mutu pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan 1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas, kualitas, maupun kesejahteraannya, 2) sarana prasarana belajar yang belum memenuhi kebutuhan, jika tersedia pun belum didayagunakan secara optimal, 3) pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran, 4) proses pembelajaran yang belum efektif dan efisien; dan (b) penyebaran sekolah yang belum merata, ditandai dengan belum meratanya partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, seperti masih terdapatnya kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin, kota dan desa, laki-laki dan perempuan, antar wilayah.

Dua permasalahan di atas menjadi bertambah parah jika tidak didukung dengan komponen utama pendidikan seperti kurikulum, sumber daya manusia pendidikan yang berkualitas, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.

Belajar dari kondisi tersebut, solusi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah menerbitkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercermin dalam rumusan visi dan misi pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misinya adalah sebagai berikut :
• Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
• Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat regional, nasional, dan internasional;
• Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global;
• Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
• Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
• Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan
• Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional tersebut diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria yang esensial dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.

Standar nasional pendidikan sebagai penjabaran visi dan misi pendidikan nasional tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Pada dasarnya, standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya.

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Salah satu implikasi dari peraturan pemerintah tersebut adalah pemerintah berkepentingan untuk melakukan pemetaan sekolah/madrasah dengan melakukan pengategorian sekolah.

Disamping itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga mendortong dan membantu satuan pendidikan formal dalam melakukan penjaminan mutu (quality assurance) agar memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan, sehingga dapat dikategorikan ke dalam kategori mandiri/standar nasional. Standar mutu (quality assurance) digunakan untuk menetapkan standar-standar mutu dari semua komponen yang bekerja dalam proses produksi atau transformasi lulusan institusi pendidikan. Standar mutu pendidikan misalnya dapat berupa pemilikan atau akuisisi kemampuan dasar pada masing-masing bidang pembelajaran, dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Selain itu, pihak manajemen juga harus menentukan standar mutu materi kurikulum dan standar evaluasi yang akan dijadikan sebagai alat untuk mencapai standar kemampuan dasar.

Standar mutu proses pembelajaran harus pula ditetapkan, dalam arti bahwa pihak manajemen perlu menetapkan standar mutu proses pembelajaran yang diharapkan dapat berdaya guna untuk mengoptimalkan proses produksi dan untuk melahirkan produk yang sesuai, yaitu yang menguasai standar mutu pendidikan berupa penguasaan standar kemampuan dasar. Pembelajaran yang dimaksudkan sekurang-kurangnya memenuhi karakteristik; menggunakan pendekatan pembelajaran pelajar aktif (student active learning), pembelajaran kooperatif dan kolaboratif, pembelajaran konstruktif, dan pembelajaran tuntas (mastery learning).

Begitu pula pada akhirnya, pihak pengelola pendidikan menentukan standar mutu evaluasi pembelajaran. Standar mutu evaluasi yaitu bahwa evaluasi harus dapat mengukur tiga bentuk penguasaan peserta didik atas standar kemampuan dasar, yaitu penguasaan materi (content objectives), penguasaan metodologis (methodological objectives), dan penguasaan ketrampilan yang aplikatif dalam kehidupan sehari-hari (life skill objectives). Dengan kata lain, penilaian diarahkan pada dua aspek hasil pembelajaran, yaitu instructional effects dan nurturant effects. Instructional effects adalah hasil-hasil yang kasat mata dari proses pembelajaran, sedangkan nurturant effects adalah hasil-hasil laten proses pembelajaran, seperti terbentuknya kebiasaan membaca, kebiasaan pemecahan masalah.

Dalam rangka memenuhi peningkatan kualitas pendidikan, lahirlah sekolah standar nasional (SSN) sebagai sebuah terobosan progresif pemerintah dalam memajukan pendidikan di negeri ini secara akseleratif. SSN menjadi indikator kemajuan pendidikan. Oleh sebab itu, semua lembaga pendidikan harus didorong untuk mencapai level SSN dengan cara mengembangkan potensi secara maksimal dari segala aspek yang ditetapkan.

Disinilah urgensi SSN sebagai manifestasi dan bukti komitmen pemerintah dalam memajukan lembaga pendidikan. Tentu, pemerintah tidak hanya sekedar assesor yang bertindak menilai, tapi juga sebagai fasilitator, dinamisator, dan inovator yang menggerakkan potensi yang ada ke arah kebangkitan seperti yang diharapkan.

2 komentar:

  1. Semoga dengan adanya usaha dan terobosan ini, mutu pendidikan di Indonesia semakin berkualitas demi tercapainya sumber daya manusia yang sehat jasmani rohani, berimtaq dan beriptek, berbudaya dan berbudi luhur. amin...

    BalasHapus
  2. mengapa penyelenggaraan evaluasi harus dapat mengukur 3 bentuk penguasaan standar kemampuan dasar, yaitu penguasaan materi penguasaan metodologis, penguasaan keterampilan. berikan juga contoh konkritnya. terimakasih

    BalasHapus