Kamis, 14 April 2011

Manajerial Pilar Peningkatan Mutu Sekolah

Oleh : Subagio,M.Pd
(Kepala SMPN 2 Cibeureum)

Manajerial dan supervisi sekolah merupakan kemampuan yang mesti dimiliki Kepala Sekolah. Di samping dari tiga kompetensi lainnya yang juga tidak kalah pentingnya, yaitu kepribadian, kewirausahaan, dan sosial, merupakan lima kompetensi Kepala Sekolah dalam Permendiknas RI No 13 Tahun 2007 dibuat Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), yang mengacu pada UU No 20 Tahun 2003 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi Manajerial yang harus dimiliki kepala sekolah :

1. Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:
• Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan operariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,
• Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik
• Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.
• Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.
• Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
• Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, da proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.
• Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip - prinsip penyusunan proposal yang baik.

2. Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:
• Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.
• Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
• Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
• Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan
• Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik
• Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.
• Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan

3. Memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
• Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.
• Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah
• Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
• Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah
• Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
• Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
• Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
• Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat
• Mampu menerapkan manajemen konflik

4. Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
• Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah
• Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah
• Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf
• Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah
• Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah

5. Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
• Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah
• Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah
• Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.
• Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah

6. Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
• Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
• Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
• Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat

7. Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
• Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah
• Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.
• Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa
• Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
• Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa
• Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa
• Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi

8. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
• Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
• Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
• Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik
• Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan
• Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan
• Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran
• Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
• Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
• Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester
• Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester
• Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.

9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
• Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
• Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.
• Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi
• Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

10.Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
• Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
• Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik,
kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
• Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
• Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik

11. Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
• Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa
• Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
• Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
• Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan
• Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa
• Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa

12. Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:
• Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak
• Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
• Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah
13. Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
• Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah
• Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah
• Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima

14. Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:
• Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi
• Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
• Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah
• Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah

15. Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan
pembelajaran dan manajemen sekolah:
• Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
• Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran

16. Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:
• Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
• Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel
• Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan
• Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya

17. Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:
• Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
• Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah

Sedangkan pada kompetensi supervisi, yang harus dimiliki kepala sekolah :

1. Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:
• Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
• Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat
• Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dan sebagainya.

2. Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat :
• Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.
• Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai
• Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi

Secara kualifikasi, , seorang kepala sekolah minimal bependidikan S-1, berusia setinggi-tingginya 56 tahun, memiliki pengalaman belajar minimal 5 tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III C.
Dalam semangat desentralisasi pendidikan pada otonomi daerah, semestinya pengangkatan kepala sekolah didasarkan pada profesionalitas dan kompetensinya, jangan ada tendesi lainnya.

Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagi. Mengacu pada aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, orang yang memimpin sebuah sekolah harus memiliki kompetensi dan professional memadai. Dalam Permendiknas No 28 itu, ada syarat khusus untuk bisa menjadi kepala sekolah. Kepala daerah juga tidak bisa lagi seenaknya mengangkat kepala sekolah baru sesuai keinginannya; Diketahui, Permendiknas No 28 merupakan pengganti Kepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. sebetulnya sudah menerapkan aturan Permendiknas No 28. Ketika itu, peraturan tersebut masih berbentuk draft, ke depan proses pengangkatan calon kepala sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat sudah mempunyai acuan yang jelas. Semuanya bertujuan agar didapatkan kepala sekolah dengan kemampuan memimpin dan memajukan sekolah yang mumpuni.

Untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah, perlu ada persiapan-persiapan khusus. Mulai proses administrasi hingga akademik yang harus terpenuhi. Calon kepala sekolah wajib mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam serta praktik lapangan minimal tiga bulan.
Selain itu, harus ada suatu bukti bahwa calon kepala sekolah tersebut berkompeten dan punya keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah. Intinya, mereka harus punya standar kompetensi calon kepala sekolah. Dengan begitu, diharapkan pengangkatan kepala sekolah tidak lagi didasarkan pada prinsip like and dislike.

Dalam proses pengangkatannya, calon kepala sekolah/madrasah harus pula melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintah. Baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah.

Masa jabatan kepala sekolah pun saat ini dibatasi. Seorang kepala sekolah diperbolehkan menjabat kedua kalinya bila dinilai memiliki prestasi dan kinerja minimal baik. Kalau sudah dua periode bisa diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik.
Sebelum bisa diangkat lagi, kepala sekolah itu harus turun jabatan dulu menjadi guru biasa. Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Permendiknas baru ini sedikit banyak mengalami kendala di daerah. Pasalnya, tidak semua daerah kondisinya sama. Misalnya saja, kualitas sumber daya manusia (SDM) dari jenjang pendidikan calon kepala sekolah tiap daerah berbeda-beda.
Faktanya, tidak semua siap menerapkan aturan baru ini. Makanya, penerapan Permendiknas itu akan sangat tergantung pada kepala daerah dan kondisi daerah masing-masing. Bukan dalam artian pemerintah daerah ’menipu’ aturan yang berlaku tersebut. Namun, dengan keterbatasan kesiapan daerah tentu saja ketentuan dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 itu tidak akan bisa diterapkan seluruhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar