Oleh : Subagio,M.Pd.
(Kepala SMPN 2 Cibeureum)
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain kompetensi adalah spesipikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannnya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru, yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Direktorat jendral Pendidikan dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan nasional menerapkan standar kompetensi guru yang berhubungan dengan (1) Komponen Kompetensu pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan kependidikan(2) Komponen Kompetensi Akademik/ Vokasional sesuai materi pembelajaran (3) Pengembangan profesi. Komponen-komponen Standar Kompetensi guru ini mewadahi kompetensi profesional, personal dan sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggungjawab dan layak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Artinya guru bukan saja harus pintar, tetapi juga harus pandai menstranfer ilmunya kepada peserta didik.
Menurut Muhibbin Syah (2004) seperti dikutip Pupuh Fathurohman dan Sobry Sutikno(2007:45-46) ada sepuluh kompetensi dasar yang harus dimiliki guru dalam upaya peningkatan keberhasilan belajar mengajar yaitu : (1) Menguasai bahan, yang meliputi a) Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah; b) Menguasai bahan pendalaman / aplikasi bidang studi (2) Mengelola program belajar mengajar, yang meliputi : a) Merumuskan tujuan instruksional b) Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar; c) Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat;d) Melaksanakan program belajar mengajar; e) Mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik; f) Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial; (3) Mengelola kelas, meliputi a) Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran; b) Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi; (4) Menggunakan media atau sumber belajar, yang meliputi : a) mengenal,memilih dan mengunakan media; b) membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana;c) Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam proses belajar mengajar; f) menggunakan micro-teaching unit dalam program pengalaman lapangan;(5) Menguasai landasan-landasan pendidikan;(6) Mengelola interaksi belajar mengajar; (7) Menilai prestasi siswa untuk pendidikan dan pengajaran;(8) Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan konseling di sekolah; b) Menyelenggarakan program layanan dan bimbingan di sekolah; (9) Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; (10) Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil pendidikan guna keperluan pengajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar