Rabu, 30 Januari 2013
Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
(Subagio,M.Pd Kepala SMP Negeri 2 Cibeureum)
Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan factor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala sekolah merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kegiatan kekepalasekolahan adalah kegiatan dalam menyusun program, melaksanakan program, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaporkan: pelaksanaan program. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan.
Kepala sekolah professional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan: Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Tujuannya adalah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif. Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh kepala sekolah menjadi besar.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan.
Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu : usaha pengembangan sekolah / madrasah, peningkatan kualitas sekolah /madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah /madrasah.
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah,dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan indikator. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kepala sekolah/madrasah perlu mempelajari buku kerja kepala sekolah yang telah diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011 sebagai acuan/pedoman sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Kepala Sekolah Profesional
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI
Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila: (1). memiliki kejujuran dan integritas pribadi; (2). mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya; (3). memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang; (4). berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional; (5).memilikistandar yang tinggi dalam bekerja; (6). memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standa rkualitas yang tinggi; (7). mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/pekerjaannya; (8). memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);(9). menjadi agen perubahan; (10). memiliki kode etik, dan (11). memiliki lembaga profesi. Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki: (1). kejujuran; (2). kompetensi yang tinggi; (3). harapan yang tinggi (high expectation); (4). standar kualitas kerja yang tinggi; (5). motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan; (6). integritas yang tinggi; (7). komitmen yang kuat; (8). etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan); (9). kecintaan terhadap profesinya; (10). kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan (11). memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
Peranan Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah. Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolahg, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Disamping itu iklim, suasana dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masiong peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik,Matematius/Logis,Visual/Spasial,Musikal,Naturalis,Interpersonal,Intrapersonal)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Langganan:
Postingan (Atom)