OLEH : SUBAGIO,M.Pd.
(KEPALA SMPN 2 CIBEUREUM KAB. KUNINGAN)
Istilah kepemimpinan pembelajaran muncul dalam Permendiknas 35/2010 yang menyatakan bahwa efektivitas kepala sekolah dinilai angka keditnya dalam kompetensi (1) Kepribadian dan Sosial (2) Kepemimpinan pembelajaran (3) Pengembangan Sekolah dan Madrasah (4) Manajemen sumber daya (5) Kewirausahaan sekolah/madrasah (6) Supervisi Pembelajaran.
Untuk dapat memahami lebih jauh tentang tugas kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran diperlukan analisis terhadap kutipan di atas. Tugas kepala sekolah meliputi dua bidang utama, yaitu meningkatkan keunggulan sekolahnya dalam bidang tugas manajerial dan akademik. Bidang keunggulan manajerial berada dalam tugas pokok dan fungsi merencanakan strategi, mengimplementasikan strategi, dan mengevaluasi keterlaksanaan dan ketercapaian target strategi dalam mewujudkan keunggulan sekolah dalam memenuhi delapan standar nasional pendidikan.
Bidang tugas utama kepala sekolah yang kedua adalah membangun keunggulan akademik yang mencakup tugas supervisi perencanaan, implementasi, dan evaluasi penerapan kurikulum. Bidang tugas ini lebih fokus dalam pengendalian pemenuhan target pada lima standar yaitu SKL, isi, proses, penilaian, dan tenaga pendidik. Sasaran pengembangan tugas ini mengutamakan pada kemampuan kepala sekolah dalam mengendalikan pengembangan , pelaksanaan, evaluasi keterlaksanaan dan ketercapaian target kururikulum yang diintregrasikan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi peningkatan mutu kinerja pendidik dan siswa.
Efektivitas tugas utama kepala sekolah dalam bidang pengembangan akademik diperlukan kapasitas dan kapabelitas kepala sekolah mencerminkan kapasitas dan kapabelitasnya sebagai pemimpin pembelajaran. Kapasitas kepala sekolah terlihat dari potensinya sebagai menjalin komunikasi, kerja sama, mengarahkan dan memotivasi warga sekolah dalam mengintegrasikan diri menjadi tim yang solid sehingga dapat kekuatannya untuk merealisasikan visi-misi ke dalam aksi dan realisasi. Poros utama sasaran pengembangan kerja sama seluruh komponen pengembang sekolah dalam meningkatkan kinerja belajar siswa untuk mengembangkan potensi dan prestasi yang paling tinggi yang dapat diraihnya.
Kapasitas kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran tercermin dalam pengembangan kapasitas diri untuk menjadi teladan. Indikator operasional yang terkait dengan kapasitas diri sebagai teladan atau panutan terlihat pada disiplin kepala sekolah berpakaian, memelihara kebersihan diri, menunaikan kewajiban beribadat kepada Tuhan, tingkat kehadiran di sekolah, datang tepat waktu, cara memanfaatkan waktu di sekolah, cara berkomunikasi yang santun dan menghargai semua orang.
Di samping itu keberadaannya di sekolah untuk menyemangati tim kerja, memperlihatkan sebagai pembaca yang epektif, cara memanfaatkan sumber daya di sekolah, menghargai pendapat orang-orang, keterbukaan dalam berkomunikasi dengan semua orang, menghargai prestasi yang dicapai, menyatakan pujian dengan jujur terhadap prestasi yang baik, dan bersikap transparan dalam pengambilan keputusan.
Kapabelitas kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran terlihat dalam kemampuannya menguasai ilmu pengetahuan dan terampil menerapkan ilmu pengetahuannya. Ia memiliki kemampuan yang luas. Hal ini terlihat dalam keterampilan mengolah data, informasi, fakta yang ditunjuang dengan penguasaan teori, prinsip, prosedur yang ditunjang dengan keterampilan berpikir ilmiah serta mampu memecahkan masalah. Kapasitas dirinya terlihat pula dalam kecakapan menerapkan teori dengan prosedur ilmiah sehingga mampu memecahkan masalah yang sekolah hadapi dengan solusi yang cerdas, inspiratif, dan inovatif. Daya inovasinya terlihat dalam kapabelitas dirinya dalam menghasilkan gagasan baru dalam mengelola pembaharuan.
Produktivitasnya ditandai dengan adannya ide-ide baru yang menghasilkan rencana baru, teknik baru, metode baru, proses baru, sumber belajar baru, bentuk pelayanan baru yang dapat meningkatkan kesetaraan peluang untuk berprestasi sehingga mengurangi kesenjangan prestasi antara semua orang. Produktivitas penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah adalah keunggulan sekolah, kepala sekolah, guru, siswa dan seluruh warga sekolah mewujudkan prestasi dan kemampuan menghasilkan mutu lulusan yang setara atau lebih baik daripada yang dapat diwujudkan sekolah pesaing.
Kepala sekolah sebagai pemimpinan pembelajaran adalah kepemimpinan yang menekankan pada komponen-komponen yang terkait erat dengan pembelajaran, meliputi kurikulum, proses belajar mengajar, asesmen, penilaian, pengembangan guru, layanan prima dalam pembelajaran, dan pembangunan komunitas belajar di sekolah.
Tujuan utama kepemimpinan pembelajaran adalah memberikan layanan prima kepada semua siswa agar mereka mampu mengembangkan potensi, bakat, minat dan kebutuhannya.
Kepemimpinan pembelajaran ditujukan juga untuk memfasilitasi pembelajaran agar siswa meningkat: prestasi belajar meningkat, kepuasan belajar semakin tinggi, motivasi belajar semakin tinggi, keingintahuan terwujudkan, kreativitas terpenuhi,inovasi terealisir, jiwa kewirausahaan terbentuk, dan kesadaran untuk belajar sepanjang hayat karena ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni berkembang dengan pesat tumbuh dengan baik. Kepemimpinan pembelajaran jika diterapkan di sekolah akan mampu membangun komunitas belajar warganya dan bahkan mampu menjadikan sekolahnya sebagai sekolah belajar (learning school). Sekolah belajar memiliki perilaku-perilaku sebagai berikut: memberdayakan warga sekolah seoptimal mungkin, memfasilitasi warga sekolah untuk belajar terus dan belajar ulang, mendorong kemandirian setiap warga sekolahnya, memberi kewenangan dan tanggungjawab kepada warga sekolahnya, mendorong warga sekolah untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil kerjanya, mendorong teamwork yang kompak, cerdas, dinamis, harmonis, dan lincah/cepat tanggap terhadap pelanggan utama yaitu siswa, mengajak warga sekolahnya untuk menjadikan sekolahnya berfokus pada layanan prima kepada siswa, mengajak warga sekolahnya untuk siap dan akrab menghadapi perubahan, mengajak warga sekolahnya untuk berpikir sistem, mengajak warga sekolahnya untuk komit terhadap keunggulan mutu, dan mengajak warga sekolahnya untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus.
Direktorat Tenaga Kependidikan (2009) mengembangkan kepemimpin pembelajaran berdimensi 12, yaitu: (1) mengartikulasikan pentingnya visi, misi, dan tujuan sekolah yang menekankan pada pembelajaran, (2) mengarahkan dan membimbing pengembangan kurikulum, (3) membimbing pengembangan dan perbaikan proses belajar mengajar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pengelolaan kelas, (4) mengevaluasi kinerja guru dan mengembangannya, (5) membangun komunitas pembelajaran, (6) menerapkan kepemimpinan visioner dan situasional, (7) melayani kegiatan siswa, (8) melakukan perbaikan secara terus menerus, (9) menerapkan karakteristik kepala sekolah efektif, (10) memotivasi, mempengaruhi, dan mendukung prakarsa, kreativitas, inovasi, dan inisiasi pengembangan pembelajaran, (11) membangun teamwork yang kompak, dan (12) menginspirasi dan memberi contoh. Sebagai perbandingan dengan model kepemimpinan pembelajaran oleh para ahli yang lain, pada akhirnya bisa disimpulkan bahwa tidak ada model yang sempurna. Setiap model memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Model yang terbaik untuk diterapkan adalah model yang cocok dengan kebutuhan sekolah dan kepala sekolahnya sendiri. Sehingga muncullah sebuah pameo tentang hubungan antara sekolah, guru dan kepala sekolahnya. “The color of the class is beyond the teacher, but the color of the school….is beyond the principals”.
Berdasarkan uraian singkat itu, ternyata tugas kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran terlihat dari kapasitas dan kapabelitas kepala sekolah dalam membangun sekolahnya menjadi organisasi pembelajaran. Keunggulan sekolah yang memiliki anggota yang tergabung dalam komunitas pembelajar dipastikan tidak akan pernah menjadi tim yang gagal karena jika mendapatkan kegagalan tim akan segera belajar dan memperbaiki kegagalan, tak pernah berhenti, tak pernah menyerah, perbaikan selalu berlanjut sampai meraih keberhasilan, dan keberhasilan itu tidak lama bertahan karena harus ditingkatkan lagi usahanya untuk meraih keberhasilan yang lebih tinggi. Pikiran pemimpin pembelajaran penuh dengan semangat kewirausahaan, berpikir cerdas, cermat, dan inovatif, serta pantang menyerah.
Kamis, 19 April 2012
Kamis, 02 Februari 2012
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Oleh : Subagio,M.Pd.
(Kepala SMP Negeri 2 Cibeureum)
Salah satu standar penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar tenaga kependidikan. Komponen standar tenaga kependidikan meliputi pengawas sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian satuan pendidikan.
Seorang guru seringkali diberi tugas tambahan yang meliputi menjadi kepala sekolah, menjadi wakil kepala sekolah, menjadi ketua program keahlian studi, menjadi kepala perpustakaan atau menjadi kepala laboratorium.
Istilah kinerja atau prestasi kerja berasal dari kata job performance yaitu prestasi kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja diartikan juga sebagai tingkat atau derajat pelaksanaan tugas seseorang atas dasar kompetensi yang dimilikinya. Istilah kinerja tidak dapat dipisahkan dengan bekerja karena kinerja merupakan hasil dari proses bekerja. Dalam konteks tersebut maka kinerja adalah hasil kerja dalam mencapai suatu tujuan atau persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan. Kinerja dapat dimaknai sebagai ekspresi potensi seseorang berupa perilaku atau cara seseorang dalam melaksanakan tugas, sehingga menghasilkan suatu produk (hasil kerja) yang merupakan wujud dari semua tugas serta tanggung jawab pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Kinerja dapat ditunjukkan seseorang misalnya guru atau kepala sekolah atau pengawas sekolah, dapat pula ditunjukkan pada unit kerja atau organisasi tertentu misalnya sekolah, lembaga pendidikan, kursus-kursus, dan lain-lain. Atas dasar itu maka kinerja diartikan sebagai hasil kerja yang dicapai seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan. Tulisan ini difokuskan pada penilaian kinerja kepala sekolah.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dimaksud dengan kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kinerja kepala sekolah ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat diukur baik kualitas maupun kuantitasnya. Kinerja kepala sekolah dalam tulisan ini diukur dari tiga aspek yaitu: (a) perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) hasil dari pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya.
Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian dalam setiap kegiatan penilaian ujungnya adalah pengambilan keputusan. Berbeda dengan penelitian yang berujung pada pemecahan masalah. Penilaian kinerja merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja kepala sekolah secara periodik yang ditentukan oleh organisasi. Hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan pegawai, pemberian reward, perencanaan pegawai, pemberian konpensasi dan motivasi. Setiap pegawai di lingkungan organisasi mana pun sudah tentu memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan pimpinan organisasi.
Berdasarkan rumusan di atas maka penilaian kinerja kepala sekolah adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah. Tugas pokok kepala sekolah adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang dipimpinnya. Kinerja kepala sekolah TK dinilai oleh pengawas TK, kinerja kepala sekolah SD dinilai oleh pengawas SD dan kinerja kepala sekolah SMP dinilai oleh pengawas SMP.
Penilaian kinerja kepala sekolah sebagaimana dikemukakan di atas tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk : (1) Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya. (2) Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah. (3) Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya. (4) Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya. (5) Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut.
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat mencakup tiga dimensi yakni: (a) komitmen terhadap tugas, (b) pelaksanaan tugas, dan (c) hasil kerja. Komitmen terhadap tugas sebagai aktualisasi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial kepala sekolah. Pelaksanaan tupoksi sebagai aktualiasi dari kompetensi manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan yang dimiliki kepala sekolah Sedangkan hasil kerja merupakan dampak dari pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah sebagai refleksi dari semua dimensi kompetensi kepala sekolah.
Berkenaan dengan tugas pokok kepala sekolah ini, pada semua jenjang pendidikan tugas kepala sekolah akan mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan.
Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial berkaitan dengan pengelolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Tugas manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut: (1) menyusun perencanaan sekolah; (2) mengelola program pembelajaran; (3) mengelola kesiswaan; (4) mengelola sarana dan prasarana; (5) mengelola personal sekolah; (6) mengelola keuangan sekolah; (7) mengelola hubungan sekolah dan masyarakat; (8) mengelola administrasi sekolah; (9) mengelola sistem informasi sekolah; (10) mengevaluasi program sekolah; dan memimpin sekolah.
Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf., dengan tujuan untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan: (1) merencanakan program supervisi; (2) melaksanakan program supervisi; dan (3) menindaklanjuti program supervisi.
Di samping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala sekolah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah telah ditetapkan bahwa terdapat 5 (lima) dimensi kompetensi yang seyogyanya dikuasai oleh kepala sekolah, yaitu: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi manajerial, (c) kompetensi kewirausahaan, (d) kompetensi supervisi, dan (e)kompetensi sosial.
Dasar Penilaian Kinerja Kepala Sekolah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah terdapat pada BAB VII : Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal12 sebagai berikut (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. (6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penilaian kinerja kepala sekolah juga melibatkan sedikitnya 3 (tiga) orang responden, 1 orang responden mewakili staff administrasi (tata usaha), 1 orang responden mewakili guru dan 1 orang peserta didik yang mewakili. Penilaian dilakukan dengan metode pengisian kuosioner. Selain itu, penilaian kinerja kepala sekolah juga dilakukan dengan metode wawancara yang melibatkan wakil kepala sekolah dan tim.
(Kepala SMP Negeri 2 Cibeureum)
Salah satu standar penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar tenaga kependidikan. Komponen standar tenaga kependidikan meliputi pengawas sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian satuan pendidikan.
Seorang guru seringkali diberi tugas tambahan yang meliputi menjadi kepala sekolah, menjadi wakil kepala sekolah, menjadi ketua program keahlian studi, menjadi kepala perpustakaan atau menjadi kepala laboratorium.
Istilah kinerja atau prestasi kerja berasal dari kata job performance yaitu prestasi kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja diartikan juga sebagai tingkat atau derajat pelaksanaan tugas seseorang atas dasar kompetensi yang dimilikinya. Istilah kinerja tidak dapat dipisahkan dengan bekerja karena kinerja merupakan hasil dari proses bekerja. Dalam konteks tersebut maka kinerja adalah hasil kerja dalam mencapai suatu tujuan atau persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan. Kinerja dapat dimaknai sebagai ekspresi potensi seseorang berupa perilaku atau cara seseorang dalam melaksanakan tugas, sehingga menghasilkan suatu produk (hasil kerja) yang merupakan wujud dari semua tugas serta tanggung jawab pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Kinerja dapat ditunjukkan seseorang misalnya guru atau kepala sekolah atau pengawas sekolah, dapat pula ditunjukkan pada unit kerja atau organisasi tertentu misalnya sekolah, lembaga pendidikan, kursus-kursus, dan lain-lain. Atas dasar itu maka kinerja diartikan sebagai hasil kerja yang dicapai seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan. Tulisan ini difokuskan pada penilaian kinerja kepala sekolah.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dimaksud dengan kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kinerja kepala sekolah ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat diukur baik kualitas maupun kuantitasnya. Kinerja kepala sekolah dalam tulisan ini diukur dari tiga aspek yaitu: (a) perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) hasil dari pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya.
Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian dalam setiap kegiatan penilaian ujungnya adalah pengambilan keputusan. Berbeda dengan penelitian yang berujung pada pemecahan masalah. Penilaian kinerja merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja kepala sekolah secara periodik yang ditentukan oleh organisasi. Hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan pegawai, pemberian reward, perencanaan pegawai, pemberian konpensasi dan motivasi. Setiap pegawai di lingkungan organisasi mana pun sudah tentu memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan pimpinan organisasi.
Berdasarkan rumusan di atas maka penilaian kinerja kepala sekolah adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah. Tugas pokok kepala sekolah adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang dipimpinnya. Kinerja kepala sekolah TK dinilai oleh pengawas TK, kinerja kepala sekolah SD dinilai oleh pengawas SD dan kinerja kepala sekolah SMP dinilai oleh pengawas SMP.
Penilaian kinerja kepala sekolah sebagaimana dikemukakan di atas tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk : (1) Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya. (2) Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah. (3) Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya. (4) Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya. (5) Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut.
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat mencakup tiga dimensi yakni: (a) komitmen terhadap tugas, (b) pelaksanaan tugas, dan (c) hasil kerja. Komitmen terhadap tugas sebagai aktualisasi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial kepala sekolah. Pelaksanaan tupoksi sebagai aktualiasi dari kompetensi manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan yang dimiliki kepala sekolah Sedangkan hasil kerja merupakan dampak dari pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah sebagai refleksi dari semua dimensi kompetensi kepala sekolah.
Berkenaan dengan tugas pokok kepala sekolah ini, pada semua jenjang pendidikan tugas kepala sekolah akan mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan.
Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial berkaitan dengan pengelolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Tugas manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut: (1) menyusun perencanaan sekolah; (2) mengelola program pembelajaran; (3) mengelola kesiswaan; (4) mengelola sarana dan prasarana; (5) mengelola personal sekolah; (6) mengelola keuangan sekolah; (7) mengelola hubungan sekolah dan masyarakat; (8) mengelola administrasi sekolah; (9) mengelola sistem informasi sekolah; (10) mengevaluasi program sekolah; dan memimpin sekolah.
Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf., dengan tujuan untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan: (1) merencanakan program supervisi; (2) melaksanakan program supervisi; dan (3) menindaklanjuti program supervisi.
Di samping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala sekolah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah telah ditetapkan bahwa terdapat 5 (lima) dimensi kompetensi yang seyogyanya dikuasai oleh kepala sekolah, yaitu: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi manajerial, (c) kompetensi kewirausahaan, (d) kompetensi supervisi, dan (e)kompetensi sosial.
Dasar Penilaian Kinerja Kepala Sekolah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah terdapat pada BAB VII : Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal12 sebagai berikut (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. (6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penilaian kinerja kepala sekolah juga melibatkan sedikitnya 3 (tiga) orang responden, 1 orang responden mewakili staff administrasi (tata usaha), 1 orang responden mewakili guru dan 1 orang peserta didik yang mewakili. Penilaian dilakukan dengan metode pengisian kuosioner. Selain itu, penilaian kinerja kepala sekolah juga dilakukan dengan metode wawancara yang melibatkan wakil kepala sekolah dan tim.
Langganan:
Postingan (Atom)