Oleh : Subagio,M.Pd.
Kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru diprioritaskan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Salah satu bagian penting dalam penetapan jabatan fungsional guru dan penetapan angka kreditnya adalah Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). PK Guru dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu PK Guru juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi guru.
Penilaian kinerja guru dapat diartikan sebagai sebuah proses penilaian pencapaian tentang unjuk kerja guru pada masa lalu atau saat ini berdasarkan lingkungan kerja mereka dan tentang potensi masa depan guru yang bermanfaat dan berkontribusi bagi kemajuan dan kualitas sekolah. (Sedarmiyanti, 2008 : 270), menyatakan bahwa proses penilaian kinerja adalah kegiatan mendesain untuk menilai prestasi individu atau kelompok yang bermanfaat bagi organisasi.
Mangkunegara (2008 : 9-10) mendefinisikan penilaian kinerja sebagai berikut :
a. Penilaian kinerja adalah suatu proses yang digunakan pemimpin untuk menentukan apakah seorang karyawan melakukan pekerjaanya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Penilaian kinerja adalah evaluasi yang sistematis dari pekerjaan pegawai dan potensi yang dapat dikembangkan yang dapat dijadikan dasar sebagai penentu kebijakan dalam hal promosi jabatan atau penentuan imbalan.
c. Penilaian kinerja adalah kegiatan mengukur/menilai untuk menetapkan seorang pegawai/seorang karyawan sukses atau gagal dalam melaksanakan pekerjaannya dengan mempergunakan standar pekerjaan sebagai tolok ukurnya.
Kinerja guru adalah proses atau hasil yang diraih seorang guru atas tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya.
Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah, perlu menciptakan suasan kerja yang kondusif, nyaman dan tenang. Bila kegairahan kerja tertanam pada semua guru dan staf maka akan berpengaruh terhadap aktivitas guru dan staf lainnya di sekolah. Kegairah kerja akan berpengaruh pula terhadap moral kerja guru.
Beberapa faktor yang mempengaruhi moral kerja karyawan dikemukakan Rachmawati (2008 : 16) sebagai berikut : (1). Kesadaran akan tujuan organisasi; (2). Hubungan antarmanusia dalam organisasi berjalan harmonis; (3). Kepemimpinan yang menyenangkan; (4). Tingkatan organisasi; (5). Upah dan gaji; (6). Kesempatan untuk meningkat atau promosi; (7). Pembagian tugas dan tanggung jawab; (8). Kesempatan individu; (9). Proses diterima dalam kelompok;
(10). Dinamika lingkungan; (11. Kepribadian.
Selanjutnya Sedarmayanti (2008 : 260-263) menjelaskan bahwa program manajemen penilaian kinerja yang efektif hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Relavance, hal-hal atau faktor-faktor yang diukur harus relavan (terkait) dengan pekerjaanya, apakah itu out put-nya, prosesnya, atau input-nya.
2. Sensitivity, sistem yang digunakan harus cukup peka untuk membedakan antara karyawan yang berprestasi dan yang tidak berprestasi.
3. Reliability, sistem yang digunakan harus dapat diandalkan,sahih, akurat,konsisten, dan stabil.
4. Acceptabiliy, sistem yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan yang menjadi penilai maupun yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan kostruktif antarkeduanya.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi fokus penilaian terhadap kinerja guru mencakup:
a. Apa yang dilakukan seorang guru dalam periode tertentu?
b. Bagaimana cara guru yang dinilai melaksanakan pekerjaanya selama periode tertentu?
c. Mengapa guru melaksanakan pekerjaanya dengan cara demikian?
d. Seberapa baik potensi guru berpengaruh terhadap kemajuan sekolah pada masa yang akan datang?
Hasil penilaian terhadap aspek-aspek tersebut dibandingkan dengan hasil analisis pekerjaan yang sudah dibuat sebelumnya atau dengan standar pekerjaan guru. Hasil spenilaian sangat berguna untuk mengetahui apakah yang sudah dikerjakan guru sesuai atau belum sesuai dengan apa yang seharusnya dikerjakan guru tersebut. Penilaian kinerja guru bertujuan untuk mengetahui mengapa seorang guru melaksanakan pekerjaan seperti yang telah dilakukannya.
Unsur penilaian kinerja guru menurut Departemen Pendidikan Nasional (2004 : 35) yaitu : (1). Pengembangan pribadi, dengan indikator aplikasi mengajar, kegiatan ektrakurikuler, kualitas guru; (2). Pembelajaran, dengan indikator perencanaan, dan evaluasi; (3). Sumber belajar, dengan indikator ketersediaan bahan ajar, pemanfaatan sumber belajar; (4). Evaluasi belajar, dengan indikator penyiapan soal/tes, hasil tes program tindak lanjut.
Penilain kinerja guru dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan, hal ini dimungkinkan sepertinya kinerja guru masih diragukan oleh pihak-pihak tertentu. Banyak hal dan kegiatan yang intinya mengacu pada peningkatan profesionalisme guru. Berbagai pelatihan, workshop, seminar, studi banding, dan banyak kegiatan lain yang nama dan istilahnya berbeda.
Seiring regulasi pemerintah atas kebijakan penilaian kinerja guru, sistem penilaian kinerja yang akan dilakukan mulai efektif pada 1 Januari 2013 akan mengalami perubahan, bukan lagi hal yang sederhana sistem penilaian guru yang dilakukan, karena itu sosialisasi untuk sistem tersebut telah dilakukan pada berbagai tingkatan dan kegiatan, seperti yang digulirkan oleh lembaga-lembaga peningkatan mutu guru. Salah kegiatan tersebut diantaranya NCT (National Core Team), PCT (Province Core Team), dan DCT (Distric Core Team).
Kegiatan tersebut semuanya bertujuan untuk pengembangan kinerja guru yang mengarah pada sistem penilaian kinerja. Para Kepala Satuan Pendidikan dituntut dapat melakukan sistem penilaian kinerja dengan tingkat dan proses kegiatan yang cukup panjang. Seorang guru dalam satu tahun harus memperoleh penilaian kinerja dua kali, masing-masing pada awal tahun dan akhir tahun pembelajaran.Kegiatan ini disebut dengan PK Guru (Penilaian Kinerja Guru), dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Salah satu kegiatan diklat penilaian yang penulis ikuti adalah kegiatan ToT DCT Assesor PK Guru yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui LPMP Jawa Barat, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 s.d 15 Oktober 2011 di Hotel Pesona Bamboe Lembang. Ke depan kegiatan PK Guru dan PKB merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) terhadap guru yang ada di sekolahnya. Jika melihat pada sistem penilaian, seorang guru dapat naik tingkat setelah 4 tahun karena pada periode ini akumulasi nilai guru masuk dalam katagori sangat baik. Sistem perhitungan angka kredit untuk guru melibatkan berbagai unsur kegiatan sehingga pengumpulan angka kredit perolehan guru jika dilakukan penilaian yang akuntabel akan menjadi sebuah rangkaian kegiatan yang tidak mudah. Berikut materi PK Guru yang bisa penulis informasikan berdasar pada Diklat DCT yang penulis dapatkan.
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1. Valid, Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
2. Reliabel, Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis, Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja, Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU, Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten, PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
• Obyektif, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
• Adil, Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
• Akuntabel, Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
• Bermanfaat, Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
• Transparan, Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
• Praktis, Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
• Berorientasi pada tujuan, Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
• Berorientasi pada proses, Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
• Berkelanjutan, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
• Rahasia, Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.